Setelah
memeriksa beberapa saksi dalam kasus pembangunan gedung Sekolah
Bertaraf Internasional (SBI) Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi
2009-2012, diketahui bahwa ternyata dalam proses pembangunan ini terjadi
saling lempar alias diping-pong soal kebijakan Penunjukan Langsung (PL)
antara Kepala Dinas Pendidikan provinsi Jambi, Rahmat Derita selaku
Pengguna Anggaran (PA) dengan ketua panitia, Arfan.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Jambi Syaifuddin Kasim mengungkapkan 'saling lempar'
siapa yang mengusulkan PL terjadi antara Rahmad Derita, selaku pengguna
anggaran (PA) yang ketika itu menjabat Kadis Pendidikan Provinsi Jambi,
dengan ketua panitia pembangunan Arfan.
"Siapa yang buat
kebijakan PL itu? Jujur, saya pernah telepon dia (Rahmad Derita,red)
mengatakan itu kajian dari bawah. Tapi saya juga tanya ketua panitianya
(Arfan, red), itu petunjuk dari atas," kata Syaifuddin sedikit heran,
beberapa waktu lalu.
Karena dua orang itu saling lempar, maka
perlu dicari tahu ke Gubernur, karena pengambil kebijakan terakhir dalam
proses penunjukan langsung. "Nah pengambil kebijakan terakhir proses PL
itu biasanya gubernur. Dan PA-nya bilang gubernur tidak tahu,"
lanjutnya.
Masalah PL ini tengah menjadi pertanyaan pihak
kejaksaan yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek yang
pembangunan fisiknya memakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Jambi mencapai Rp 42 miliar.
Sebagai catatan,
proses PL menjadi pertanyaan karena ada tiga syarat harus dipenuhi.
Apabila satu tidak dipenuhi maka proses tersebut dianggap tidak sah,
yang berarti ada pelanggaran hukum. Akibat PL juga bisa mengakibatkan
total kerugian negara (total loss), dan pihak kejaksaan akan
mendatangkan ahli dari LKPP Jakarta untuk mendapat penjelasan.
Sementara itu, Kamis (3/4) penyidik Kejati Jambi bersama dengan Ahli Konstruksi bangunan dari PU Provinsi Jambi
turun
kelapangan untuk melakukan pemeriksaan terkait apakah spesifikasi
pembangunan gedung tersebut telah sesuai dengan gambaran dari konsultan
perencana pada saat perjanjian kontrak.
“Sekitar pukul 10:00
WIB, tadi kita ke lapangan untuk cek Spesifikasi bangunan,” Ujar salah
satu penyidik yang enggan disebutkan namanya. Kamis (4/4).
Pada
saat turun untuk melakukan pengecekan dilapangan penyidik dibantu oleh
enam orang ahli bangunan dari pihak Dinas pekerjaan Umum (PU) Provinsi
Jambi.
Salah satu penyidik ini juga mengatakan bahwa dalam pengecekan ini, membutuhkan waktu yang lama, karena gedung yang pembangunannya dilakukan bertahap tersebut cukup luas.
”Hasil
pengecekangedung belum diketahui.Kita butuh waktu yang cukup lama,
karena besar gedung itu. Semua ruangan, dari tahap pertama tahun 2009
dan tahap kedua tahun 2010,” katanya
Namun pada saat penyidik
melakukan pengecekan, ada aktifitas belajar mengajar dari Fakultas
Pertanian Universitas jambi (UNJA). “Disana tadi ada aktivitas
pembelajaran dari Unja,” pungkasnya
Untuk diketahui, bahwa tender
proyek bersumber dana APBD Rp 16 miliar, nilai kontrak semilai Rp 15
miliar, dan sisa Rp 1 miliar. Sisa Rp 1 miliar itu tidak boleh dimasukan
ke pekerjaan tambahan tahun berikutnya.
Sumber : Jambi Ekspres