iklan
MERANGIN , Kebijakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Bangko, dibawah pimpinan Sujai dituding merugikan ratusan pelanggan PLN. Pasalnya, program pemutusan meteran yag dilakukan Tim Pemutusan PLN rayaon Bangko tidak disertai pemberitahuan resmi dari Pihak PLN. Padahal, kepemimpinan PIN rayon Bangko sebelumnya, setiap pemutusan disertai dengan surat pemberitahuan untuk dilakukan pemutusan.

Pantauan di lapangan, tim pemutusan dari PLN secra tiba-tiba memutuskan amper salah satu warga di Desa Pulau Baru, Kecamatan Bangko, hal ini tentu membuat pelanggan teraebut terkejut. Parahnya, tim pemutusan itu tidak menunjukan surat pembongkaran. Bahkan, ketika pelanggan berniat melunasi tunggakan selama tiga bulan, tim pemutusan dari PLN tidak memberi pertimbangan dan ngotot untuk melakukan pemutusan. "Surat pemberitahuan tidak ada. Biasanya PLN pasti memberikan, tapi kali ini lain, apa mereka tidak ada hati nurani," sungut Dian, pelanggan yang rumahnya terkena pemutusan.

Hal senada disampaikan Awin, Warga Kecamatan Pamenang Barat. Dia mengaku menunggak selama 4 bulan, dan didatangi tim pemutusan, dia meminta kepada tim untuk menunda beberapa saat karena ingin melunasinya, akan tetapi tetap dilakukan pemutusan.

‘’Seharusnya, sebagai perusahaan pelayanan masyarakat, PLN harusnya memberikan pertimbangan agar bisa dilunasi, apalagi penundaannya hanya untuk beberapa jam saja,’’ ucapnya.

Terpisah, Kepala PLN Rayon Bangko, Sujai, tidak menampik adanya pemutusan tanpa pemberitahuan ke pelanggan yang menunggak tersebut. Ia beralasan, setiap pelanggan menunggak tidak diberikan pemberitahuan, karena sudah disosialiasikan sebelum pertengahan bulan pelanggan harus membayar tagihan. "Tidak perlu diberi pemberitahuan lagi. Jika diberikan, jumlah pelanggan kita sangat bnyak," jelasnya.

Sujai membandingkan, satu kertas tagihan PLN itu memiliki harga, jika semuanya diberikan akan menambah biaya tambahan, selain itu, dia berkilah Tim Pemutusan dilapangan diberi wewenang Penuh untuk melakukan pemutusan, dan lagi mereka tidak bisa diberi tugas dua kali dalam sehari.

"Dulu kertas tagihan yang warna kuning Rp 800 rupiah perlembar, jika diberi ke 70 ribu lebih pelanggan, berapa dananya. Kan besar? Apalagi Tim itu memiliki wewenang penuh," tegasnya.



sumber :  Jambi Ekspres





Berita Terkait



add images