iklan
Tahap pemilu legislatif terus berproses. Sampai Minggu (14/4), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan masih merekapitulasi suara. Proses rekapitulasi ini dikhawatirkan membuka peluang terjadinya jual beli suara oleh para caleg.

‘’Kalau tanpa saksi partai, mungkin saja hal itu terjadi,’’ ungkap pengamat politik, Navarin Karim, kepada media ini, Minggu (14/4).

Dirinya juga mensinyalir untuk daerah-daerah marginal sangat rawan kecurangan proses perhitungan suara. Hal ini dikarenakan akses Panwas maupun relawan sangat sulit. ‘’Hanya saja, jika ada yang dengan sengaja menghilangkan suara caleg, bisa dipidana,’’ tukasnya.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahuddin di Jakarta, Minggu (14/4) mengatakan, perbedaan hasil quick count dengan penghitungan manual dimungkinkan terjadi jika ada praktik kecurangan, terutama jual beli suara.

"Jual beli suara mungkin terjadi pada tahap rekapitulasi penghitungan suara di PPS, PPK, KPU kabupaten/kota. Jika praktik ilegal itu terjadi secara masif, hasil hitung cepat benar-benar bisa melenceng," kata.

Jika terjadi perbedaan hasil hitung cepat dan manual, lanjut dia, bisa muncul ketidakpercayaan masyarakat dan parpol terhadap hasil pemilu. Sebab, umumnya masyarakat sudah kadung berpegang pada hasil quick count.

Said mengungkapkan, setidaknya ada bentuk penyimpangan yang bisa terjadi pada tahap rekapitulasi suara. Pertama, pencurian suara. Yakni, dengan mengalihkan suara secara tidak sah oleh penyelenggara pemilu kepada parpol atau caleg lain tanpa sepengetahuan parpol atau caleg yang suaranya dicuri. Praktik itu relatif tidak mudah dilakukan karena parpol dan calon cenderung mengawal secara ketat suara yang telah diperolehnya di TPS.

"Nah, yang agak sulit dideteksi adalah jenis penyimpangan kedua, yaitu praktik jual beli suara," kata Said. Praktik perpindahan suara tersebut justru dilakukan penyelenggara pemilu atas sepengetahuan dan izin dari parpol atau calon yang suaranya dikurangi.

"Jadi, ketika terjadi perubahan komposisi perolehan suara saat pelaksanaan rekapitulasi suara, dipastikan tidak akan muncul keberatan dari parpol atau calon mana pun karena perubahan suara itu telah didahului adanya kesepakatan dan ditransaksikan masing-masing pihak," terangnya.

Praktik jual beli itu, lanjut Said, bisa dilakukan dengan membeli suara parpol lain yang tidak lolos parliamentary threshold. Atau, jual beli antarcalon, yakni seorang calon pada nomor urut tertentu membeli suara dari teman separtai agar bisa memperoleh suara terbanyak.

Praktik itu tidak akan terjadi tanpa embel-embel uang. "Tentu parpol atau calon yang suaranya tidak signifikan tidak mau rugi. Misalnya, untuk mengembalikan modal kampanyenya," ujarnya.

Dia menambahkan, praktik jual beli suara biasanya melibatkan empat pihak, yaitu parpol atau calon sebagai pihak penjual suara, parpol atau calon pembeli suara, penyelenggara pemilu, dan broker.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images