MUARABULIAN, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Batanghari, Ariansyah, mengatakan uji public honorer K2 sudah berakhir 2 April 2013, namun uji public diperpanjang hingga 16 April setelah BKPPD menerima faxs dari Menpan.
Perpanjangan uji public ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan complain terhadap honorer-honorer yang mereka nilai tidak layak masuk kategori 2. Arianysah menyebut, sebelumnya hingga 2 April sudah terdapat 11 orang yang dikomplain, namun hingga saat ini pihak BKPPD Batanghari sudah menerima laporan yang ditujukan kepada 16 honorer dari masyarakat yang mengcompalin terhadap 16 honorer yang namanya tercantum didaftar K2. ‘’Rata-rata honorer yang dicompailn honorer guru, tentang SK dan masa kerja, untuk honorer SKPD belum ada laporan,” sebutnya.
Ariansyah menyatakan tidak serta mereka complain masyarakat itu dinyatakan benar dan langsung mencoret daftar nama yang dilaporkan. Mereka masih akan mencari kebenarannya dari berbagai pihak yang mungkin saja tidak diketahui pelapor. ‘’Makanya, complain yang ada hanya dijadikan bahan kajian untuk melakukan penelitian lebih lanjut," tukasnya.
Diakuinya, dengan adanya uji public ini, diperolehlah tanggapan masyarakat. Sehingga kedepan mereka tidak lagi dipersalahkan masyarakat jika terjadi kekeliruan. Sebab, hasil verifikasi yang dikeluarkan BKN sudah melalui proses uji public. (sumber: jambi ekspres)
Perpanjangan uji public ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan complain terhadap honorer-honorer yang mereka nilai tidak layak masuk kategori 2. Arianysah menyebut, sebelumnya hingga 2 April sudah terdapat 11 orang yang dikomplain, namun hingga saat ini pihak BKPPD Batanghari sudah menerima laporan yang ditujukan kepada 16 honorer dari masyarakat yang mengcompalin terhadap 16 honorer yang namanya tercantum didaftar K2. ‘’Rata-rata honorer yang dicompailn honorer guru, tentang SK dan masa kerja, untuk honorer SKPD belum ada laporan,” sebutnya.
Ariansyah menyatakan tidak serta mereka complain masyarakat itu dinyatakan benar dan langsung mencoret daftar nama yang dilaporkan. Mereka masih akan mencari kebenarannya dari berbagai pihak yang mungkin saja tidak diketahui pelapor. ‘’Makanya, complain yang ada hanya dijadikan bahan kajian untuk melakukan penelitian lebih lanjut," tukasnya.
Diakuinya, dengan adanya uji public ini, diperolehlah tanggapan masyarakat. Sehingga kedepan mereka tidak lagi dipersalahkan masyarakat jika terjadi kekeliruan. Sebab, hasil verifikasi yang dikeluarkan BKN sudah melalui proses uji public. (sumber: jambi ekspres)