iklan
Seluruh Caleg peserta Pemilu 2014 wajib melaporkan hasil audit dana kampanyenya ke KPUD. Namun, hingga kini belum satu pun yang melapor.

Anggota Komisioner KPUD Prov Jambi, Desianto, menegaskan Caleg yang tidak menyampaikan hasil audit dana kampanyenya hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan mendapat sanksi tegas dan tidak akan ditetapakan sebagai Caleg terpilih.(*)

 
Reporter : Aldisaputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images