iklan SY Fasha, Walikota Jambi
SY Fasha, Walikota Jambi
Warga Kota Jambi ternyata belum semuanya taat membayar pajak.

Pasalnya, setelah mendapat pelimpahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari KPP Pratama sebagai pajak daerah yang pelaksanaannya mulai tahun 2014 ini, ternyata terdapat piutang pajak yang belum dibayar oleh masyarakat warga Kota Jambi sebesar Rp 38 Miliar (M).

Angka ini disampaikan langsung oleh Walikota Jambi H. Syarief Fasha kepada sejumlah wartawan.  ‘‘Kita mendapat pelimpahan dari KPP Pratama. Memang pelimpahan itu ada piutang sebesar Rp 38 M,’‘ terang Fasha.

Untuk itu,  Pemerintah Kota Jambi berencana akan melakukan pemutihan terhadap piutang pajak tersebut.

‘‘Di undang-undang sendiri, diperbolehkan wewenang kepala daerah untuk menghapuskan dan mengurangi. Nah menghapuskan ini dalam arti kata mungkin yang menunggak diatas 10 atau 5 tahun mungkin kita hapuskan tapi yang dibawah itu mungkin kita kurangi pajaknya,’‘ sebut Fasha.

Lebih lanjut, penghapusan atau pengurangan pajak tersebut menurut Fasha adalah untuk menggenjot penerimaan PBB kedepannya.

‘‘Jadi saya pikir kalau kita harus mengejar Rp 38 M tapi yang kedepan tidak ada yang bayar, lebih baik yang penting dari 38 ini dapat Rp 8 M ya sudah tidak apa-apa yang penting kedepan tertib membayar,’‘ jelasnya.

Namun, Fasha menjelaskan langkah untuk melakukan pemutihan PBB tak semulus rencananya. Diakuinya, saat ini pihaknya kesulitan mencari salah satu contoh kabupaten atau kota yang sudah melaksanakan hal itu.

‘‘Perwalnya lagi digodok. Dispenda lagi melihat contoh-contoh kabupaten kota yang sudah melaksanakan. Karena kita tidak bisa mengeluarkan perwal kalau tidak ada contoh ditempat lain. Tapi yakinlah, yang jelas akan kita hapuskan,’‘ pungkasnya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images