iklan
Pihak Kepolisian dari Polsek Jambi Timur, memastikan akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang berakhir dengan kematian, yang dilakukan seorang waria, Rustam alias "Tamara" beberapa waktu lalu. Rencananya, rekontruksi akan dilakukan pada Senin (21/04) yang akan datang.

Hal itu dikatakan Kapolsek Jambi Timur, Kompol M Zuhairi ST saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, sesuai petunjuk kejaksaan,  dalam melakukan rekonstruksi, pihaknya telah merencanakan pada Senin mendatang.

"Ya, rencananya kalau tidak ada halangan, rekonstruksinya akan kita lakukan Senin besok. Saat ini, berkas tersangka masih di kejaksaan," tutur Kompol Zahairi ST kepada Watawan.

Menurut Zuhairi, jika sudah melakukan rekonstruksi, berkas dan pemeriksaan tersangka bisa segera dilimpahkan ke tahap dua. “kita akan secepatnya melimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Kapolsek Jambi Timur, Kompol M Zuhairi ST.

Seperti yang diwartakan sebelumnya,  penyidik menetapkan Rustam alias "Tamara" warga Lorong Asean RT 17 Desa Kasang Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi sebagai pelaku atau tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan yang berujung dengan kematian terhadap Budiono, warga Kabupaten Muaro Jambi.

Rustam alias "Tamara" seorang waria  ditangkap aparat Kepolisian Polsek Jambi Timur, usai melakukan aksinya menikam Budiono (31) warga RT 3 Desa Tangkit, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, berkali-kali, Jumat (28/02) dini hari lalu. Meski sempat dirawat selama sehari semalam, akhirnya korban meninggal dunia di Rumah Sakit Bratanata.



sumber :Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images