iklan
Program replanting karet tahun 2013 di Dinas Perkebunan (Dis­bun) Provinsi Jambi menuai masalah. Program yang dibiayai lewat APBN dan APBD Provinsi Jambi senilai Rp 41 M itu, diduga tak terealisasi dan ada yang fiktif. Indikasi ini saat ini sudah di laporkan oleh masyarakat ke KPK RI. Hanya saja, Kepala Dinas perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi, Budidaya saat di konfirmasi men­egaskan, proyek itu sudah terlaksana.

Meski proyek itu bukan pada periode dirinya menjabat Kepala Disbun, tapi ia meyakini proyek itu sudah berjalan dengan baik. dia menegaskan, dugaan itu perlu dibuktikan. “Kita tidak boleh suud­zon begitu. Kasihan kalau itu tidak benar. Harus ada pembuktian,”tegasnya.
Budidaya mengatakan, dirinya yakin bila proyek itu tak bermasalah. Menurut­nya, secara administrasi, proyek itu sudah terlaksana dengan baik. Disamping itu, proyek tersebut juga diperiksa oleh BPK.

Bila tidak ada temuan, sambungnya, itu artinya tidak ada masalah. “Me­mang proyek itu didanai lewat APBN dan APBD. BPK kan selalu audit. Kalau tidak ada temuan, berarti kan tidak ada masalah. Saya yakin teman-teman su­dah melakukan administrasi yang baik. Ya silahkan dibuktikan,” katanya.

Dia yakin tak ada pejabat yang berani bermain dengan melakukan kegiatan fiktif. Menurutnya, barangkali ada kel­ompok tani yang merasa tak menda­patkan bibit karet secara maksimal, sehingga membuat mereka kecewa.

“Proyek ini kan ada dua. Ada yang dibayar lewat APBN, ada pula lewat APBD. Bisa saja ada kelompok tani yang mendapat bantuan dari APBD, ber­beda dari yang mendapat bantuan lewat APBN. Jumlahnya berbeda, sehingga bisa menimbulkan beragam spekulasi. Nah, makanya kita tidak boleh su udzon dulu,”katanya.

Ia mengaku, ke depan dirinya akan memperbaiki manajemen dalam pen­gelolaan proyek replanting karet ini. Pada saat penyerahan, ia akan melaku­kan dokumentasi yang ketat bahkan sampai saat penyerahan.

Menurtnya, kelemahan-kelemahan ini kedepan akan diperbaiki untuk menghindari prasnagka negativ. “Kede­pan akan kita perbaiki,” katanya.

Ia mengaku, pada tahun 2014 ini Pemprov juga mendpat bantuan bibit untuk replanting karet senilai 5 ribu hektar. Namun ia mengaku lupa berapa nilainya. Program replanting karet yang diduga bermasalah di Disbun Provinsi Jambi tahun 2013 itu sudah dilaporkan ke KPK RI.
Bahkan, penyidik PPNS di lingkup Disbun Provinsi Jambi juga sudah melakukan penyidikan atas kasus ini. Dan ditemukan adanya perbuatan korupsi.
--batas--
Berdasarkan data yang ada, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi tahun anggaran 2013 mendapatkan program pengadaan bibit Karet dan Pupuk NPK. Kegiatan ini dengan nama keg­iatan Peremajaan Tanaman Karet yang menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD.

Kegiatan – kegiatan berupa Pengadaan Bibit Karet, Pupuk Lengkap dan Belerang Sirus, serta pengadaan Pupuk NPK. Dari proyek itu, terdapat dugaan adanya tumpang tindih anggaran pelaksanaan kegiatan program replanting karet yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2013.

Contohnya saja, bantuan untuk petani di Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari dialokasi­kan dana untuk 15 Hektare lahan dengan peserta penerima bantuan sebanyak 15 Kepala Keluarga (KK). Kedua anggaran yang dialokasikan dimaksud (APBN/APBD, red) diperuntukkan kepada 1Desa dengan jumlah peserta yang sama.

Kemudian, hasil Investigasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan mendapatkan keterangan dari Petani Penerima Bibit Karet (APBD) dan petani penerima bibit karet (APBN) di Desa Kampung Tengah di Sungai Buluh dan Desa Singkawang Kecamatan Muara Bu­lian, Kabupaten Batanghari mendapatkan fakta sebagaimana yang dijelaskan oleh petani yang ditemui.

Yakni, bibit diterima tanggal 16 Septem­ber 2013, dengan lokasi Desa Kampung Tengah Kecamatan Muara Bulian Kabu­paten Batanghari Jumlah 1100 Batang Pengantar. Keterangan hasil Investigasi diduga dibuat dan ditandatangani secara paksa untuk dibuat fiktif.

Berdasarkan keterangan yang tertuang pada naskah berita acara pemeriksaan diketahui bahwa telah terdapat suatu pengakuan dari pihak terperiksa dih­adapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bahwa, adanya perbuatan yang patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum atau setidak – tidaknya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Ini tentang pelaksanaan kegiatan Proyek Peremajaan Karet Rakyat oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi yang dibiayai dengan Dana yang bersumber dari Ang­garan Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2013 senilai Rp 4,8 M dan Rp 2,3 M dari APBD.

Sumber : jambi ekspres

Berita Terkait



add images