iklan
KERINCI, Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungaipenuh Ade Utama Selasa (22/4) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana Bansos tahun 2008.
 
Sebelum ditetapkan tersangka, Ade Utama menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih di Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Selasa (22/4). Dari tiga anggota dewan yang dipanggil hanya Ade Utama yang hadir.
 
“Benar hari ini kita memanggil tiga tersangka kasus Bansos untuk menjalani pemeriksaan. Namun hanya Ade Utama saja yang hadir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo.
 
Untuk Mursimin, berhalangan hadir, karena sakit. Berdasarkan Keterangan yang dikeluarkan oleh dr Riza Firmansyah, Mursimin memang sakit. ”Kita sudah mengecek keterangan tersebut kepada dokter yang bersangkutan dan dokter mengatakan Mursimin harus istirahat selama beberapa hari,” jelasnya.
 
Ade Utama sendiri, diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB siang. “Sempat istirahat makan siang, namun setelah itu Ade Utama kembali datang ke Kejaksaan,” tegasnya.
 
Ditanya apakah akan ada penambahan tersangka lainnya? Mengingat terlapor berjumlah 28 orang, Agus Widodo mengatakan sejauh ini belum ada. “Kita lakukan secara bertahap dulu, yang ini saja belum selesai,” beber Kejari.

Sumber : Jambi Ekspres





Berita Terkait



add images