iklan
KERINCI, Tim verifikasi honorer K2 Kabupaten Ker­inci yang lolos CPNS 2013 menyebutkan, 74 orang hon­orer K2 yang diduga me­malsukan data tetap ngotot mereka honor sejak tahun 2005.

Walaupun demikan tim verifikasi meminta hon­orer K2 melengkapi data pernyataan pejabat tempat­nya bekerja sejak tahun 2005 sampai tahun 2013. “Terkait verifikasi K2 tim sudah bek­erja. Sudah dipanggil K2 yang dilaporkan LSM dan forum honorer K2 Kerinci. 74 K2 yang dilaporkan tetap ngotot honor sejak tahun 2005 dan tidak terputus sampai tahun 2013,” ujar ketua tim verifikasi yang merupakan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin Kamis (24/4).

Untuk itu pihaknya mem­inta honorer K2 melengkapi data surat pernyataan peja­bat dari 2005 sampai 2013. “Jika memang honor tidak terputus dari tahun 2005 sampai 2013 harus ada surat pernyataan pejabat tempat­nya bekerja,” katanya.

Tim memberi waktu kepa­da honorer K2 paling lambat pernyataan sudah terkum­pul akhir bulan April ini.  Jika ternyata surat pernyataan yang diberikan honorer K2 tidak lengkap, pihaknya akan konsultasi ke Menpan dan menyampaikan secara tertulis. “Kita akan sam­paikan tim sudah melaku­kan pemeriksaan, jika ada temuan kita sampaikan ini yang temukan, misalnya pejabat tidak mau bertang­gung jawab dengan tidak membuat surat pernyataan. Kita minta petunjuk Menpan secara tertulis agar yang bersangkutan diberhentikan secara tertulis,” tegasnya.

Setelah dikumpulkan pernyataan pejabat, tim akan memanggil pelapor dan pihaknya akan me­nyampaikan hasil kerja tim verifikasi. “Secara adminis­trasi kita sudah memeriksa administrasi terlapor. Kera­guan tidak honor sejak ta­hun 2005 nanti dijawab oleh surat keterangan pejabat yang ditanda tangani diatas materai,” ucapnya.

Hasil kerja tim tersebut nantinya fotokopinya akan dibagikan ke pelapor. Na­mun jika pelapor memiliki bukti lain Wabup memper­silahkan melaporkan ke Ke­polisian. “Setelah diproses ada tindakan pidana, me­malsukan dokumen honorer K2 yang sudah dikeluarkan SK CPNS akan dianulir,” tegasnya.

Wabup menyarankan agar honorer K2 dan pejabat memberi keterangan yang sebenarnya, jika data yang diberikan palsu bisa dihu­kum pidana penjara. “Lebih baik memberikan keteran­gan yang sebenarnya, karena ketahuan memalsukan data akibatnya bisa dipidana penjara,” pungkasnya.

Sumber :  Jambi Ekspres

Berita Terkait