JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menegaskan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari negara tanpa terkecuali. Hal itu telah diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat (3). Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Melaksanakan amanat ini Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra itu meminta pemerintah daerah memperluas jangkauan program jaminan sosial khususnya program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Inpres ini menugaskan pemerintah untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya di Jambi, Minggu (5/5) kemarin.
Dengan adanya Inpres tersebut, SAH meminta jajaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi mengoptimalkan jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh kalangan pekerja.
"Termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya. (aiz)