JAMBIUPDATE.CO, TEBO – Polemik usulan penetapan batas wilayah seluas 1.739 hektare oleh Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar (TRP), Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, mendapat perhatian masyarakat Kelurahan Sungai Bengkal, khususnya warga RT 17 Simpang Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Tebo Ilir.
Persoalan tersebut dibahas dalam mediasi yang difasilitasi unsur Topografi Kodam II/Sriwijaya (Topdam), Senin (26/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di aula Kantor Dinas PMD Tebo.
Mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa TRP, Pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal, tokoh masyarakat, dan tokoh adat itu menghasilkan kesepakatan kedua pihak untuk menyerahkan penyelesaian batas wilayah kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.
Usai mediasi, Ketua RT 17 Simpang Semangko, Suparman, meminta Pemkab Tebo tidak hanya mempertimbangkan garis batas administratif, tetapi juga kepentingan masyarakat, terutama kemudahan akses pelayanan pemerintahan.
BACA JUGA: HUT ke-27 Muaro Jambi, BBS Paparkan Capaian Pembangunan dan Tantangan Daerah
"Warga Simpang Semangko selama ini sudah nyaman berada di Kelurahan Sungai Bengkal. Kantor lurah lebih dekat dan pelayanan mudah dijangkau. Jangan sampai perubahan batas justru membuat masyarakat harus menempuh perjalanan lebih jauh, mengeluarkan biaya tambahan, dan kesulitan mengurus administrasi," ujar Suparman.
Menurutnya, wilayah seluas 1.739 hektare yang diusulkan Pemdes TRP tidak hanya mencakup lahan yang berkaitan dengan koperasi, kelompok tani, dan perusahaan, tetapi juga banyak kebun milik pribadi masyarakat Kelurahan Sungai Bengkal, bahkan sebagian besar telah bersertifikat Hak Milik (SHM).
Suparman juga menyebut, berdasarkan pengetahuannya, tidak terdapat kebun maupun lahan pribadi milik warga Desa Teluk Rendah Pasar di wilayah yang diusulkan tersebut.
BACA JUGA: Air PDAM Terganggu di Tiga Wilayah Kerinci, Perbaikan Pompa Diperkirakan 3 Hari
"Lagian, tidak ada kebun atau lahan milik saudara-saudara kami warga Teluk Rendah Pasar di wilayah yang mereka usulkan. Jadi, saya kira tidak ada dampak buruk bagi saudara-saudara kami di TRP apabila wilayah tersebut tetap berada dalam administrasi Kelurahan Sungai Bengkal," tegasnya.
Ia menegaskan, masyarakat Simpang Semangko, umumnya kelurahan sungai bengkal tetap menjaga hubungan baik dengan warga TRP. Persoalan tersebut bukan menyangkut hubungan antar masyarakat, melainkan kepastian wilayah dan kemudahan pelayanan publik.
Selain mempertimbangkan kepentingan warga, Suparman meminta Pemkab Tebo mengkaji sejumlah dokumen hukum dan riwayat administrasi wilayah.
