iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kabar dibukanya blokir sertifikat tanah milik masyarakat yang terdampak penetapan zona merah Pertamina di Kota Jambi mulai menemui titik terang.

Setelah melalui pembahasan bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, layanan pembukaan blokir sertifikat tanah disebut telah berjalan. Bahkan, perwakilan warga menyebut pembukaan blokir tersebut berlaku permanen dan mencakup tujuh kelurahan yang selama ini terdampak.

Ketua Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah Pertamina, Suhatman Pisang, menyampaikan bahwa pembukaan blokir sertifikat tanah masyarakat telah dilakukan secara permanen.

Menurut Suhatman, pembukaan blokir tersebut tidak hanya berlaku untuk sebagian wilayah, tetapi mencakup seluruh tujuh kelurahan yang terdampak zona merah Pertamina.

"Iya, pembukaan blokir sertifikat tanah masyarakat ini sifatnya permanen," kata Suhatman.

Ia juga memastikan bahwa blokir sertifikat tanah masyarakat di tujuh kelurahan terdampak telah dibuka seluruhnya.

"Iya, tujuh kelurahan yang terdampak zona merah itu blokir sudah dibuka semua," ungkapnya.

Ia menyebutkan sudah ada perwakilan warga yang mengecek langsung ke BPN Kota Jambi bahwa blokir sudab dicabut.

"Ketua RT 13 Suka Karya Kota Baru bersama warganya sudah mengecek langsung ke BPN," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, layanan pembukaan blokir sertifikat tanah masyarakat sudah mulai dijalankan.

Namun, ia menyebut masih terdapat sejumlah poin yang harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pembahasan atau rekomendasi BAM DPR RI. Karena itu, DPRD Kota Jambi berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut hingga seluruh kesepakatan dapat dilaksanakan.

Menurut Kemas Faried, pengawalan diperlukan agar tindaklanjut pembukaan blokir tidak berhenti pada dimulainya layanan administrasi, tetapi berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Tentu kami akan tetap kawal hingga tuntas sesuai kesepakatan bersama BAM DPR RI," ujarnya.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengaku belum menerima informasi terbaru secara resmi mengenai pelaksanaan pembukaan blokir tersebut. Pemerintah daerah masih akan melakukan pengecekan untuk memastikan sejauh mana tindak lanjut hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama BAM DPR RI.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan dirinya belum mendapatkan pembaruan informasi mengenai realisasi pembukaan blokir sertifikat tanah masyarakat tersebut. Ia menyatakan akan terlebih dahulu mengonfirmasi perkembangan terbaru kepada pihak terkait.

"Saya belum update, nanti saya tanya dulu ya," kata Diza kepada awak media, Selasa (20/10).

Diza menjelaskan, persoalan pembukaan blokir sertifikat tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah Pertamina memang telah dibahas dalam rapat pada Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya merumuskan penyelesaian atas persoalan pertanahan yang telah berdampak terhadap warga di sejumlah kelurahan di Kota Jambi. (hfz)

 


Berita Terkait



add images