JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan putusan berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penyampaian perkembangan kasus tersebut dilaksanakan melalui kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026), Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dengan menghadirkan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K.
BACA JUGA: Kesbangpol dan FKUB Batang Hari Gelar Mediasi Penolakan Rumah Ibadah di Maro Sebo Ulu
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Namun, kedua personel tersebut saat ini sedang mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan.
Selain itu, Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi, sedangkan penanganan terhadap personel berinisial KBP H berada dalam proses Divpropam Mabes Polri.
BACA JUGA: Sidang Pledoi Korupsi PDAM Jambi, Tiga Terdakwa Minta Bebas dari Tuntutan Jaksa
Dari aspek penegakan hukum pidana, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini menangani sembilan laporan polisi (LP), yang terdiri dari tujuh LP dengan terlapor berinisial MD dan dua LP dengan terlapor berinisial Y.
Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan.
Adapun dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Terkait dugaan keterlibatan personel berinisial KBP H, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pengembangan penyidikan dan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sementara itu, proses penanganan kode etik profesi terhadap personel tersebut masih ditangani oleh Divpropam Mabes Polri.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Kualatungkal, Eks SLB dan Kantor Kwarcab Pramuka Tanjabbar Ikut Terbakar
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H.. melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.
