iklan Kesbangpol dan FKUB Batang Hari Gelar Mediasi Penolakan Rumah Ibadah di Maro Sebo Ulu
Kesbangpol dan FKUB Batang Hari Gelar Mediasi Penolakan Rumah Ibadah di Maro Sebo Ulu

JAMBIUPDATE.CO, BATANG HARI - Pemerintah Kabupaten Batang Hari menggelar rapat koordinasi terkait penolakan warga terhadap rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah umat Nasrani di RT 07/RW 03, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Selasa (13/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Camat Maro Sebo Ulu sejak pukul 10.00 WIB itu dipimpin langsung Camat Ismail, didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari, H. Zeifni Ishaq, MHI, Kepala Kesbangpol Ahmad Fathan, SE, Kasat Intelkam Polres Batang Hari AKP Mulyadi, SH, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Gegar Mahdi, SH, Kasi Intel Kejari Batang Hari Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, SH, MH, Danramil diwakili Babinsa Serma Riduan, Lurah Simpang Sungai Rengas Reni Repianti, SE, Ketua MUI KH. Zaharudin HK, Ketua FKUB MN. Parlindungan Hs, Ketua Pengurus GBI wilayah Sumbar-Jambi Bapak Immanuel, serta Ketua GMKI Cabang Jambi Afrialdo Adisilitonga, Ketua RT 07, RW 03, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA: Sidang Pledoi Korupsi PDAM Jambi, Tiga Terdakwa Minta Bebas dari Tuntutan Jaksa

Camat Maro Sebo Ulu, Ismail dalam sambutannya menegaskan rapat ini digelar untuk mencari solusi bersama. "Diharapkan seluruh pihak mengedepankan musyawarah, saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama," ujarnya.

Senada, Kepala Kemenag Batang Hari, H. Zeifni Ishaq, MHI menjelaskan bahwa Pasal 29 UUD 1945 menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah. Namun, pendirian dan pemanfaatan rumah ibadah juga wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketenteraman umum, dan kerukunan.

BACA JUGA: Polresta Jambi Gerebek Dua Basecamp Narkoba di Danau Sipin, Dua Pria Diamankan

Ketua Pengurus GBI, Bapak Immanuel menyampaikan bahwa bangunan yang dipermasalahkan adalah rumah pribadi, bukan gereja. "Kami berharap rumah tersebut tidak ditutup dan umat tetap diberi kesempatan ibadah, dengan mencari solusi yang adil," katanya.

Sementara Ketua RT 07 menyampaikan keberatan warga bukan pada ibadah pribadi keluarga pemilik rumah, melainkan kegiatan yang mendatangkan jemaat dari luar lingkungan secara bersama.

BACA JUGA: Polda Jambi Ungkapan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bungo

Ketua FKUB Batang Hari, MN. Parlindungan Hs menjelaskan persyaratan rumah ibadah sementara sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No.8 Tahun 2006, yakni laik fungsi, izin pemilik, rekomendasi Lurah, laporan ke FKUB dan Kemenag, serta izin sementara dari Bupati.

Kasat Intelkam Polres Batang Hari, AKP Mulyadi, SH dan Kasi Intel Kejari juga mendorong pendampingan agar tidak terjadi konflik lanjutan.


Berita Terkait



add images