iklan Polresta Jambi Gerebek Dua Basecamp Narkoba di Danau Sipin, Dua Pria Diamankan
Polresta Jambi Gerebek Dua Basecamp Narkoba di Danau Sipin, Dua Pria Diamankan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi basecamp narkoba di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (15/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan, sementara dua orang lainnya melarikan diri.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial H (42), warga Jelutung, dan AW (28), warga Telanaipura. Sementara itu, pria berinisial K dan P berhasil melarikan diri dan masih dalam penyelidikan polisi.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Kualatungkal, Eks SLB dan Kantor Kwarcab Pramuka Tanjabbar Ikut Terbakar

Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, dengan melibatkan personel Satintelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas di kedua lokasi tersebut.

Lokasi pertama berada di kawasan kebun sawit RT 20, Kelurahan Legok. Di lokasi ini, petugas mengamankan H untuk diperiksa. Meski tidak menemukan narkotika saat penggeledahan badan, polisi menemukan percakapan di telepon genggam H yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

BACA JUGA: Polda Jambi Ungkapan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bungo

Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di kawasan kebun pisang RT 22, Kelurahan Legok. Di tempat yang diduga berkaitan dengan pria berinisial P tersebut, polisi menemukan satu alat isap sabu atau bong. Petugas selanjutnya mengamankan AW untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto melalui Program 100 Hari Kapolri, khususnya Quick Win ke-2 tentang pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba.

BACA JUGA: Kejar Pelaku hingga Sumsel, Polres Kerinci Bongkar Komplotan Pencuri Mobil

Operasi tersebut juga menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026 tentang operasi serentak pemberantasan sarang narkoba di seluruh Polda selama satu bulan, mulai 9 Oktober 2026, dengan intensitas minimal dua hingga tiga kali dalam sepekan.

"Kami menindaklanjuti keluhan warga Danau Sipin yang resah dengan aktivitas basecamp tersebut. Sesuai Commander Wish Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H. dan arahan Kapolresta Jambi, kami tidak hanya menindak, tapi juga akan memulihkan kawasan ini agar tidak kembali menjadi sarang narkoba. Polri Bersama Masyarakat," tegas AKP Tito.

Saat ini, kedua pria yang diamankan berada di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika serta asesmen.

Satresnarkoba Polresta Jambi juga akan meningkatkan pemantauan di kawasan tersebut dan berkoordinasi dengan lurah, ketua RT, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Edukasi mengenai bahaya narkoba turut dilakukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika dan mewujudkan Kota Jambi Bersinar atau Bersih Narkoba.(*)


Berita Terkait



add images