iklan Ilustrasi : net
Ilustrasi : net
Mantan Sekda Kabupaten Tanjabtim Syarifuddin Fadhil yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran Tanjabtim tahun 2004 meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari tuntutan Jaksa.

Hal itu disampaikannya dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Filmarico.

”Terdakwa hanya diperintahkan oleh pimpinan,”ungkapnya.

“Terdakwa tidak pernah menerima apapun dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran Tanjabtim,” tambahnya.

Setelah mendengarkan pledoy dari terdakwa, selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diketahui, Sarifuddin Fadhil sebelumnya dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan tiga bulan.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images