MUARATEBO, Di Kabupaten Tebo, banyak angkutan barang dan jasa yang ‘nakal’ dan tak mau membayar restribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Petugas yang berada dilapangan menjadikan hal ini sebagai alasan turunnya retribusi dari bidang ini.
Rozali dan Anuar, petugas Dinas Perhunungan (dishub) saat ditemui di pos penjagaan mengatakan, angkutan barang dan jasa yang membawa barang ke pasar Muara Tebo jarang membeli karcis parkir.
“Padahal kita sudah sering memberikan informasi dan peringatan agar membayar restribusi. Yang sering melakukan pelanggaran itu orang Tebo sendiri, padahal orang di Rimbo Bujang sudah taat dengan pembayaran restribusi ini. Yang lebih parah lagi jalan masuk di sini dibuat jalan keluar. Padahal plang sudah kami buat,” kata Rozali.
Dikatakannya, target yang ditetapklan, jika dirinya harus menyetor Rp 150 ribu seminggu ke kantor parkir tak pernah tercapai. "Jarang sekali kami dapat memenuhi target dari kantor dan akhirnya kami setor apa yang kami dapat di lapangan saj. Paling Rp 60 ribu," aku Rozali berdalih.
Saat ditanya mengenai sanksi, Rozali menjelaskan, saat ini belum ada sanksi. Yang jelas para angkutan barang dan jasa ‘nakal’ tersebut melanggar Peraturan daerah. "Para angkutan yang membangkang tersebut melanggar Perda No. 04 Tahun 2012," tegas Rozali. (sumber: jambi ekspres)