iklan
(Mencari Format Baru Pengentasan Kemiskinan)

Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan laporan mengenai data kemiskinan di awal tahun 2014 yang membuat kita miris. BPS melaporkan orang miskin di Indonesia pada tahun 2013 semakin bertambah. Menurut data BPS terdapat 28,55 juta orang miskin pada September 2013, naik  dibandingkan bulan Maret di tahun yang sama  sebanyak 28,07 juta orang. Kepala BPS Suryamin, seperti ditulis beberapa media massa, mengatakan indeks kedalaman kemiskinan naik dari 1,75% pada Maret menjadi 1,89% pada September di tahun 2013. Kemudian indeks keparahan kemiskinan naik dari 0,43% pada Maret menjadi 0,48% pada September 2013.

Langkah Pemerintah Atasi Kemiskinan


Untuk mengatasi kemiskinan yang akut tersebut, pemerintah Indonesia melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana, mengatakan, Upaya mengentaskan kemiskinan kini sudah dilaksana Pemerintah melalui program nasional, yakni melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sektor ril. Lebih lanjut Armida Alisjahbana   mengungkapkan jika terjadi upaya mengubah paradigma, bahwa UMKM adalah kegiatan yang menjadi penopang pembangunan ekonomi. Oleh karenanya pembinaan sektor hulu UMKM harus ditingkatkan, terutama akses perbankan bagi sektor hulu tersebut.

Selain itu, Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran yang signifikan dalam menggerakkan sektor riil, khususnya mengatasi masalah pengangguran. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan kini sudah ada 55,53 juta UMKM dan 54 juta lebih di antaranya pelaku usaha mikro.

Upaya pemerintah sebagaimana yang diungkap oleh Menteri Armida Alisjahbana tersebut sangatlah masuk akal. Sebab, jika kita merujuk kepada data BPS, jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2012 mencapai 120,4 juta orang, bertambah sekitar 3 juta orang dibanding angkatan kerja Agustus 2011 sebesar 117,4 juta orang. Tingkat pengangguran terbuka sampai Februari 2012 masih mencapai 6,32% (7,2 juta orang), turun dibandingkan Februari 2011 sebesar 6,8%. Sekitar 50% lebih (4,2 juta orang) dari total pengangguran terbuka tersebut diisi oleh usia muda.

Persentase pengangguran usia muda Indonesia juga sangat tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata persentase pengangguran muda di Asia Tenggara dan dunia. Tahun 2009 saja, persentase pengangguran muda di Indonesia mencapai 22,2%, sementara rata-rata pengangguran usia muda di Asia Pasifik hanya 13,9% dan dunia 12,8%.      

Potret UMKM Indonesia


Pada tahun 2012 BPS mencatat bahwa UMKM menyumbang sekitar Rp 4.869 Triliun atau sekitar 59,08 % dari total pendapatan Domestik Bruto nasional. Apabila dibandingkan dengan tahun 2011, nilai PDB UMKM ini mengalami peningkatan sebesar Rp 565 Triliun atau naik sebesar 13,15%. Sementara itu sumbangan usaha bersakala besar pada PDB walaupun mengalami peningkatan namun kalau dilihat secara persentase terhadap total PDB, sumbangan PDB usaha skala besar mengalami penurunan sebesar 1,14%.

UMKM memiliki andil yang besar untuk menggerakkan sektor riil dan menumbuhkan perekonomian Indonesia yang pada akhirnya akan mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU.no 20 th 2008 bab III pasal V yang berbunyi meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Dalam hal ini UMKM memainkan perannya, diantaranya dalam mengurangi pengangguran, menyerap tenaga kerja, yang pada akhirnya akan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
--batas--
Akan tetapi, upaya pemerintah tersebut di atas juga telah diharapkan kepada pihak perbankan sebagaimana diungkap oleh Menteri Armida Alisjahbana untuk mendorong dan memperkuat kinerja UMKM melalui pemberian modal kerja dan sejenisnya. Meski, pernyataan tersebut berlaku secara umum bagi perbankan, penulis ingin mengurai lebih jauh peran Bank Syariah dalam turut mengambil tanggungjawab pengentasan kemiskinan di Indonesia. upaya tersebut sendiri hemat penulis dapat dilakukan melalui pembiayaan UMKM melalui unit usaha mikro syariah, linkage program, CSR.

Bank Syariah Relasi UMKM


Perkembangan perbankan syariah dalam kurun waktu satu tahun terakhir tergolong cukup pesat, khususnya pada bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang mendominasi aset perbankan syariah. Aset perbankan syariah meningkat per Oktober 2013 (yoy) menjadi Rp.229,5 triliun dengan total pembiayaan Rp 179 triliun, dan total simpanan Rp 174 triliun.

Bila ditotal dengan aset BPR Syariah, maka aset perbankan syariah mencapai Rp.235,1 triliun. Pertumbuhan ini masih berada dalam koridor revisi proyeksi pertumbuhan 2013 yang telah mempertimbangkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan siklus pertumbuhan akhir tahun yang pada umumnya aset perbankan syariah akan mengalami peningkatan yang cukup berarti.

Selain itu,   BUS ada 11 unit, UUS ada 23 unit, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebanyak 160 unit. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardoyo dalam Seminar Outlook Perbankan Syariah 2014 mengungkapkan Bertambahnya jaringan kantor berdampak positif dari peningkatan jumlah rekening dana di bank syariah menjadi 12 juta rekening. Financing deposit ratio (FDR) atau rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga (DPK) sudah mencapai 100 persen dengan prioritas pembiayaan ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pernyataan Gubernur BI tersebut, yang mengungkap prioritas pembiayaan Bank Syariah ke usaha UMKM menunjukkan jika arah kebijakan berupa penguatan intermediasi bank syariah kepada sektor ekonomi produktif.   Sehingga sudah seharusnya memfokuskan diri pada pengembangan UMKM yang menjadi bagian utama dari sektor ekonomi produktif ( Harahap: 2008).

Hal ini nampak dalam pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat Indonesia, Bank Mega Syariah, BNI Syariah dan BRI Syariah. Dalam rangkuman kinerja kuartel 1 2013 UMKM masih mendominasi pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah. Bahkan BSM sendiri yang merupakan bank syariah terbesar di Indonesia memiliki portofolio hampir 70 % adalah pembiayaan UMKM. Hal yang sama pada Bank Mega Syariah, BNI Syariah dan  BRI Syariah. Hanya sedikit beda terjadi pada Bank Muamalat yang  menempatkan pembiayaan UMKM sebesar 20 % dan mengfokuskan pada pembiayaan konsumer sebesar 57 % khususya ritel konsumer perumahan. Meski demikian dari sekian Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah kecenderungan dari pembiayaan bank syariah di sektor UMKM.

Memang perlu diakui jika focus perbankan syariah terhadap pembiayaan UMKM tersebut dipengaruhi oleh kekuatan asset perbankan syariah yang dimilikinya saat ini. Namun, hal tersebut tidak berdampak negative terhadap pengembangan perbankan syariah. Bahkan lebih dari itu, upaya pemberian pembiayaan oleh Bank Syariah terhadap sector mikro (UMKM) sebenarnya memiliki keselarasan dalam filosofi perbankan Syariah itu sendiri.

Keselarasan Bank Syariah dan UMKM


Bank Syariah, sebagai lembaga intermediary dalam konteks keuangan syariah dan berprinsip terhadap nilai-nilai at-tauhid, anNabawi, al¢ ¬ ¢adl dan at tazkiyah. Dengan mengusung misi bisnis yakni alfalah dan alma¢ ¬ ¢ad. Bank syariah secara normative memiliki menempatkan diri sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam misi pembangunan secara menyeluruh.

Konsep Bank Syariah dengan menggunakan system Bagi Hasil (mudharabah dan musyararakah) sangat cocok terapkan dalam bisnis UMKM yang senantiasa menghadap kondisi perekonomian Negara yang cenderung tidak stabil akibat tekanan suku bunga pasar yang cenderung terus naik dan kondisi inflasi yang sangat tinggi.

Kondisi yang demikian, menyebabkan UMKM membutuhkan peran lembaga yang mampu mengamankan posisi keuangan dan juga masa depan serta keberlanjutan bisnis UMKM tersebut. sebab, apabila UMKM menggunakan pembiayaan dengan skim bunga pasar atau suku bunga berjalan. Sudah pasti, ketika terjadi gejolak ekonomi akibat tingginya inflasi dan juga lonjakan suku bunga, maka UMKM tersebut juga mengalami gangguan yang cukup signifikan. Akan, tetapi perlu juga dipahami dengan berbagai macam akad pada Bank Syariah tidak semuanya mampu memenuhi skim pembiayaan pada UMKM, sehingga dibutuhkan kepanjangan tangan bisnis Bank Syariah untuk membantu UMKM dalam menyongsong pengentasan kemiskinan di Indonesia, yakni melalui program Linkage.

Pola Linkage   Bank Syariah dengan BMT


Bank Indonesia selaku otoritas tertinggi perbankan sangat menganjurkan agar Bank syariah aktif dalam menyalurkan pembiayaan kepada BMT dalam skema linkage, hal ini bertujuan agar pembiayaan Bank syariah bisa semakin menjangkau pelaku usaha dari kalangan menengah kebawah.

Skema pembiayaan linkage yang dilakukan Bank syariah dengan BMT dapat berupa channeling, executing atau joint financing. Skema channeling menempatkan BMT sebagai intermediator Bank Umum Syariah / Unit Usaha Syariah dengan pelaku UMKM. Sedangkan skema executing dilakukan ketika Bank Umum Syariah / Unit Usaha Syariah menyediakan pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh BMT dalam pembiayaan mereka ke nasabah UMKM-nya. Sementara itu, skema joint financing adalah skema dimana Bank Umum Syariah / Unit Usaha Syariah dan BMT bekerja sama dalam memberikan pembiayaan pada pelaku UMKM.

Selain memberikan pembiayaan dalam bentuk linkage kepada BMT dalam upaya memperluas pasar dan sector pembiayaan UMKM, maka dibutuhkan juga sebuah peran yang tidak juga pentingnya, yakni sebuah pembinaan yang bersifat berkelanjutan bagi pelaku BMT agar lebih professional dalam mengelola dana yang telah disalurkan oleh pihak perbankan syariah. Sehingga, kemajuan sector UMKM juga tetap terus berlanjut dengan tidak mengganggu kesehatan Perbankan Syariah yang telah menopang BMT dalam bentuk Lingkage Program.

Dari sini jelaslah, peran Bank Syariah dalam upaya turut serta mengentaskan kemiskinan di Indonesia tidak berdiri sendiri. Akan tetapi butuh sinergi dari semua pihak yang terlibat di dalamnya yakni, Bank Syariah, BMT dan juga pelaku UMKM. Meski mampu berjalan sendiri tanpa BMT namun itu bukanlah solusi terhadap pengembangan pangsa pasar dan Bisnis Syariah.

Terakhir penulis, menyampaikan upaya perbankan syariah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia adalah dengan cara lebih banyak memberikan porsi terhadap pembiayaan UMKM, baik melalui unit usaha mikro syariah, lingkage program, dan program kemitraan lainnya dalam bentuk bantuan CSR untuk usaha produktif. Wallahu a¢ ¬ ¢lam
Suwardi., SE. Sy adalah Wakil Direktur FiSTaC

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images