Seorang kakek berinisial MHZ (70), warga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru , Jambi, diringkus polisi pada Jumat (16/5) pasalnya guru ngaji ini dilaporkan dengan nomor laporan LPLP/B/432/V/2014/ SPK III telah mencabuli enam orang anak dibawah umur yang merupakan murid nya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi, mengatakan, kalau pelaku ini, melakukan pencabulan dengan cara mencium, memeluk dan memegang alat vital korban, yang mana korbannya sendiri rata-rata berumur 6-11 tahun.
“Bahkan ada salah satu yang sudah di visum, dan hasil visumnya selaput dara korban robek, menurut pengakuan korban, pelaku menusukkan jarinya kedalam alat kelamin korban” sebut Sunhot, kepada awak media, Senin (19/5).
Sedangkan untuk modus operandi tersangka sendiri, yaitu dengan cara, pelaku memanggil korban dan dibawa kerumahnya setibanya dirumah, pelaku menciumi bibir korban dan memeluk korban, juga dengan merayu korbannya dan memaksa membuka pakaian dan celana dalam korbannya.
“Jadi pelaku ini, melakukan perbuatannya pada hari Sabtu (3/5) sekitar pukul 18.00 WIB, untuk TKPnya dirumah pelaku yang berada di kawasan Kota Baru” terang Sunhot.
Atas perbuatan cabulnya terhadap anak dibawah umur ini pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak “Ancamannya itu 15 tahun kurungan penjara” tandas Sunhot.
Ditemui di Mapolresta Jambi, Senin (19/5), MZH mengaku jika dirinya telah difitnah terkait kasus ini. MZH mengaku hanya memisahkan muridnya yang berkelahi, bukan melakukan pencabulan. “Saya difitnah memperkosa. Saya hanya memisahkan anak-anak yang berkelahi.
Sambil menasehati saya peluk,” ujar MZH sambil berurai air mata. Namun saat ditanyakan siapa yang telah memfitnah dirinya, MZH enggan memberikan keterangan. “Semuanya saya serahkan kepada Allah,” tandasnya.
Sumber : Jambi Ekspres