Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov Jambi akan menggelar kegiatan Gemes Pedas (Gerakan Menonton Sehat Pemirsa Cerdas) bertempat di Kab Bungo pada 20 April 2013 mendatang.
Pesertanya adalah siswa-siswi SLTP dan SLTA, mahasiswa, kader PKK, karangtaruna, dan organisasi kemasyarakatan, yang berjumlah sekitar 400 orang. Kegiatan ini didanai oleh APBD Prov Jmbi melalui DIPA Sekretariat KPID Prov Jambi.
Kegiatan Gemes Pedas akan diawali dengan gerak jalan santai bersama. Dilanjutkan kemudian dengan menikmati sarapan pagi, presentasi literasi media, diskusi, dan tanya jawab dengan hadiah berupa doorprize.
Novi Ariyani, Kordinator Kelembagaan, menuturkan kegiatan ini merupakan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk hiburan secara massal. Pesan moral utamanya yaitu memberi pemahaman cara memilih tontonan. Sekaligus, sebagai tuntunan dalam memilih beragam acara yang ditayangkan TV maupun radio.
‘’Banyak penelitian dan peristiwa yang membuktikan dampak negatif penyiaran. Contoh, kasus kekerasan yang disinyalir bisa memicu kekerasan serupa di tempat lain,’’ tutur Novi, saat dikonfirmasi.
Diharapkan peserta Gemes Pedas lebih partisipatif serta mengetahui tugas dan wewenang KPID Prov Jambi. Selain itu, peserta juga diharapkan dapat melaporkan pelanggaran isi siaran TV maupun radio kepada KPID, baik melalui faks, SMS, email, atau jaringan media sosial.
Sesuai amanat UU No 32/2002 tentang penyiaran, KPID merupakan lembaga negara yang berfungsi meningkatkan dampak positif dan memperkecil dampak negatif dari penyiaran dengan memperhatikan kepentingan publik.(*)
Repoter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.
Pesertanya adalah siswa-siswi SLTP dan SLTA, mahasiswa, kader PKK, karangtaruna, dan organisasi kemasyarakatan, yang berjumlah sekitar 400 orang. Kegiatan ini didanai oleh APBD Prov Jmbi melalui DIPA Sekretariat KPID Prov Jambi.
Kegiatan Gemes Pedas akan diawali dengan gerak jalan santai bersama. Dilanjutkan kemudian dengan menikmati sarapan pagi, presentasi literasi media, diskusi, dan tanya jawab dengan hadiah berupa doorprize.
Novi Ariyani, Kordinator Kelembagaan, menuturkan kegiatan ini merupakan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk hiburan secara massal. Pesan moral utamanya yaitu memberi pemahaman cara memilih tontonan. Sekaligus, sebagai tuntunan dalam memilih beragam acara yang ditayangkan TV maupun radio.
‘’Banyak penelitian dan peristiwa yang membuktikan dampak negatif penyiaran. Contoh, kasus kekerasan yang disinyalir bisa memicu kekerasan serupa di tempat lain,’’ tutur Novi, saat dikonfirmasi.
Diharapkan peserta Gemes Pedas lebih partisipatif serta mengetahui tugas dan wewenang KPID Prov Jambi. Selain itu, peserta juga diharapkan dapat melaporkan pelanggaran isi siaran TV maupun radio kepada KPID, baik melalui faks, SMS, email, atau jaringan media sosial.
Sesuai amanat UU No 32/2002 tentang penyiaran, KPID merupakan lembaga negara yang berfungsi meningkatkan dampak positif dan memperkecil dampak negatif dari penyiaran dengan memperhatikan kepentingan publik.(*)
Repoter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.