iklan TERLIBAT NARKOBA : Staf Kacabjari Nipah Panjang yang terlibat narkoba saat diamankan aparat kepolisian
TERLIBAT NARKOBA : Staf Kacabjari Nipah Panjang yang terlibat narkoba saat diamankan aparat kepolisian
MUARASABAK , Kejari Muara Sabak tercoreng akibat ulah kelakuan Nur Seto (37) warga Desa Talang Kerinci Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muara Jambi yang merupakan salah seorang staf PNS yang berdinas di Kacabjari Nipah Panjang.

Staf PNS ini, terpaksa digelandang Sat Narkoba Polres Tanjabtim karena terbukti memiliki Narkotika jenis sabu bersama rekannya, seorang yang berprofesi sebagai pemilik bengkel ini.

Kasat Narkoba, AKP Gunawan mengatakan, oknum staf PNS tersebut bersama seorang rekannya bernama Junaidi (34) warga RT 07 Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang ditangkap Rabu (21/5) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari di Parit 7 RT 03 Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang.

"Pelaku ditangkap ketika menerima paket titipan via jasa travel berupa amplop surat, yang diduga berisikan sabu," kata Gunawan.

Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah travel yang membawa amplop surat yang di dalamnya berisi sabu. Setelah mengetahui mobil yang membawa amplop surat, pihaknya langsung memeriksa amplop surat itu, dan benar saja di dalam selipan amplop surat terdapat sabu seberat 0,5 gram yang diselipkan di dalam amplop surat.

"Anggota kami langsung melakukan penyamaran menjadi penumpang dimobil travel yang digunakan untuk mengantar titipan kealamat dimaksud. Pukul 01.00 WIB dinihari mobil travel tiba dilokasi, saat itu kedua pelaku yang langsung menjemput titipan. Junaidi yang mengambil titipan sedangkan Seto menunggu di atas motor," jelasnya.

Dia menambahkan, usai Junaidi menyerahkan ongkos titipan dan menerima amplop, seketika itu petugas yang menyamar langsung turun dari mobil travel dan melakukan penangkapan kepada kedua tersangka. Namun, Seto salah satu dari dua tersangka, langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang digunakan, saat aparat kepolisian berusahan menangkapnya.

"Kami berhasil menangkap Seto yang bertugas sebagai staf PNS Kacabjari Nipah Panjang tidak jauh dari lokasi," tukasnya.

Mengenai asal sabu tersebut, kata Gunawan, berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, paket sabu berasal dari seseorang di Kota Jambi berinisial B. Pihaknya masih melakukan kepada pengirim paket sabu tersebut. Dari hasil penangkapan kedua tersangka, pihaknya mengamankan satu paket sabu seberat 0,5 gram, tiga unit handphone dan uang tunai Rp 30 ribu yang digunakan sebagai ongkos titipan ketravel.

"Saat ini kedua tersangka tengah dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kota Jambi. Kepada kedua tersangka kami jerat ke dalam Pasal 112 ayat 1 tentang Kepemilikian Narkoba Jenis Sabu dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Terpisah, Kacabjari Nipah Panjang, Dedi Armansyah saat dikonfirmasi via ponsel mengatakan belum mengetahui stafnya ditangkap aparat kepolisian terkait kepemilikan sabu.

"Saya belum menerima informasi karena saya sedang ada kegiatan di Kota Jambi," pungkas Dedi.


Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images