iklan DIGELEDAH: Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah kantor PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Kamis (22/5).
DIGELEDAH: Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah kantor PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Kamis (22/5).
Untuk kepentingan penyidikan, kemarin Kantor  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) Jambi. Penggeledahan ini berlangsung lebih dari tiga jam. Setidaknya ada empat kardus dokumen yang berhasil disita oleh penyidik kejaksaan tersebut.

Proses penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi pembayaran rekening air bersih dari instansi TNI-Polri ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.

Adapun dokumen-dokumen yang disita oleh penyidik adalah dokumen pencairan keuangan, dokumen-dokumen atau buku keuangan, daftar tagihan pelangan pada tahun 2011-2113, khusus pembayaran TNI dan Polri.

‘’Ruang yang digeledah penyidik adalah ruang Kantor DPD Perpamsi, Sekretariat DPD Perpamsi, dan bagian staf keuangan PDAM. Dokumen yang sita penyidik sekitar 4 kardus,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, kepada media ini, Kamis (22/5).

Disebutkannya, dokumen yang disita tersebut akan diseleksi kembali. Ini dalam dalam rangka audit oleh BPKP. ‘’Akan diseleksi lagi, apakah ada hubungan atau tidak dengan perbuatan tersangka,” terangnya.

Terkait kemungkinan akan munculnya tersangka baru, Aspidsus mengaku hal itu bisa saja terjadi.

Hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan tersangka untuk dimintai keterangan terkait telah ditetapkanya sebagai tersangka.”Hari ini hanya tersangka yang kita periksa,’’ tukasnya.

Sementara itu, pantauan koran ini di gedung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan ini diketuai oleh penyidik Agus Irawan.

Tampak pada pengeledahan penyidik memasuki ruangan Sekretariat DPD Perpamsi di lantai dua, ruang bagian keuangan di lantai 1 dengan gedung yang berbeda  dan ruang kerja Arena Afiati di PDAM.
--batas--
Sementara itu pada saat masuk ruang keuangan, penyidik didampinggi oleh Kabag Keuangan, Raflis Usman dan penyidik meminta data keuangan yang diperlukan. Data-data penagihan pembayaran yaitu dokumen penagihan pembayaran tahun 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014.

Penyidik juga mengeledah ruangan tersangka Arena Afiati, yang berada di gedung berlantai satu dekat pos penjagaan. Didalam ruangan Arena Afiati, tampak penyidik membuka beberapa berkas. Setelah melakukan mengeledah ruang Arena Afiati, Ketua tim penyidik, Agus Irawan, Diah dan Bambang, membawa dokumen dari meja tersangka.

Sekitar pukul 11.40 WIB, penyidik masuk ke ruang kesekretariatan. Disana penyidik meminta data terkait bukti pemasukan kepada PDAM daerah dari Perpamsi, yang berupa cek.

Di dalam ruangan, penyidik didampingi Arief Sufianto.Terlihat, dari sekian banyak ruangan yang digeledah, hanya ruang kesekretariatan yang paling lama. Namun sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik menggondol tiga kardus berwana putih masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan BH 1312 HZ.

Seusai pengeledahan kantor PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Agus Irawan mengatakan bahwa pengeledahan ada keterkaitannya dengan tersangka Arena Afianti.

Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan untuk pengumpulan data-data terhadap penyidikan lebih lanjut. Dokumen yang diamankan adalah yang terkait dengan tersangka. “Dokumen sudah diamankan dan dibawa. Ini menyangkut transfer dan surat menyurat,” tukasnya.

Terkait  adanya tersangka baru,Agus menyatakan hal itu ada kemungkinan. Namun terlebih dahulu dilihat dari hasil pengembangan penyidikan. Menurut Agus, memang wajar uang senilai itu bisa dibobol. Karena pengawasan sangat lemah.

Untuk diketahui, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,110 miliar. Penyidik Kejati Jambi juga telah menerbitkan sprindik sejak 29 April 2014. Surat tersebut atas nama Arena Afiati, dkk.

Pegawai negeri sipil yang diperbantukan sebagai Bendahara Sekretariat DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia  itu saat ini ditahan untuk keperluan penyidikan, terhitung mulai 8 Mei 2014.

Terkait kasus ini, dalam kurun waktu 2012-2013, ada dana dari Pusat ke DPD Perpamsi Jambi sekitar Rp 2,1 miliar guna pembayaran rekening air TNI-Polri di Jambi. Seharusnya uang tersebut ditransfer dari DPD Perpamsi ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk pembayaran, tapi sayangnya hanya sebagian yang ditransfer.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images