iklan
Untuk kepentingan penyidikan, Kamis (22/5), Kantor  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) Jambi. Penggeledahan ini berlangsung lebih dari tiga jam. Setidaknya ada empat kardus dokumen yang berhasil disita oleh penyidik kejaksaan tersebut.

Proses penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi pembayaran rekening air bersih dari instansi TNI-Polri ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.

Adapun dokumen-dokumen yang disita oleh penyidik adalah dokumen pencairan keuangan, dokumen-dokumen atau buku keuangan, daftar tagihan pelangan pada tahun 2011-2113, khusus pembayaran TNI dan Polri.

‘’Ruang yang digeledah penyidik adalah ruang Kantor DPD Perpamsi, Sekretariat DPD Perpamsi, dan bagian staf keuangan PDAM. Dokumen yang sita penyidik sekitar 4 kardus,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, kepada media ini, (22/5).

Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang

1. Kurun waktu 2012-2013, ada dana dari Pusat ke DPD Perpamsi Jambi sekitar Rp 2,1 miliar guna pembayaran rekening air TNI-Polri di Jambi.
2. Seharusnya uang tersebut ditransfer dari DPD Perpamsi ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, ternyata hanya ditransfer sebagian.
3. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,110 miliar.
4. Penyidik Kejati Jambi juga telah menerbitkan sprindik sejak 29 April 2014. Surat tersebut atas nama Arena Afiati, dkk.
5. Arema Afiati ditahan terhitung sejak tanggal 8 Mei 2014 untuk keperluan penyidikan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images