SAROLANGUN - Proses penyidikan kasus korupsi Pabrik Sawit Mini SMK 1 Sungai Baung Kecamatan Sarolangun sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni kontraktor pelaksana pembangunan dan pengadaan mesin
pabrik mini berinisial SO.
Namun, meski dalam teorinya kasus korupsi sulit dilakukan jika hanya pelakunya satu orang, sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Bahkan, berkas perkara tersangka dikembalikan lagi oleh Jaksa ke penyidik Krimsus Polres Sarolangun, karena menurut Jaksa berkas tersebut belum lengkap secara formil dan materil.
Dikatakan Kajari Sarolangun, Agustinus SH melaui Kepala Saksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M Syafii SH saat dimintai keterangan
diruang kerjanya, Jumat kemarin siang. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan proses pengkajian terhadap berkas. Dari hasil pengkajian, maka berkas tersebut dinilai perlu dibenahi.
"Saat ini (Kemarin Red) berkas dugaan korupsi pabrik sawit mini SMKN 1 Sungai Baung masih di tangan kami, atau belum dikembalikan, namun pengembalian berkas itu akan dilakukan dalam satu atau dua hari ini,"paparnya.
Selain itu, dituturkan Kasi Pidsus, merujuk pada aturan dan mekanisme, lamanya waktu pembenahan berkas dilakukan penyidik Krimsus selama empat belas hari, atau terhitung setelah dilakukan pengembalian dari JPU.
"Jaksa dalam hal ini hanya bersifat menerima dan mentelaah berkas, apakah lengkap atau tidak. Jika unsurnya sudah terpenuhi lengkap,otomatis berkas akan diterima, dan prosesnya selanjutnya akan ditingkatkan. Bila nantinya, berkas dinilai masih belum lengkap, maka berkas itu tetap dikembalikan ke penyidik Krimsus,"katanya.
Disinggung, jumlah tersangka yang terseret dalam kasus ini, dengan jelas Kasi Pidsus menerangkan, masih satu orang, yakni dari pihak perusahaan atau pelaksana kegiatan proyek berinisial SO.
"Untuk saat ini jumlah tersangkanya satu orang, namun saya no coment apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru atau sebaliknya tidak ada tersangka baru,"tandasnya.
Sumber : Jambi Ekspres