iklan
MUARASABAK , Rinto Harahap (19) dan Supriadi (22), dua pemuda asal Jalan Lingkar Muara Sabak RT 07 Kelurahan Muara Sabak Timur, Kecamatan Sabak Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya kedua pemuda ini kedapatan membawa bensin ilegal sebanyak 1,3 ton.

"Kami amankan tersangka Jumat (23/5) lalu sekitar pukul 04.30 WIB dijalan Lintas Lambur-Nipah Panjang," kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Bastari Yusuf.

Menurutnya, penangkapan terjadi saat tengah dilaksanakan razia Mapolres Tanjabtim. Ketika itu pihaknya mencurigai sebuah mobil Kijang LGX warna coklat BH 1240 HD.

"Setelah kami periksa kami temukan bensin 1,3 ton di mobil yang dimodifikasi untuk menampung BBM," jelasnya.

Dari hasil keterangan kedua tersangka, lanjut Bastari, bensin sebanyak 1,3 ton tersebut berasal dari beberapa SPBU yang berasal di Kota Jambi.

"Untuk kemudian bensin-bensin itu dijual di Kecamatan Nipah Panjang," ujarnya.
Bastari menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Tanjabtim, untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

"Kepada tersangka akan kami kenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 dan Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 55 ayat (1) pidana paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp 60 milyar," pungkasnya.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images