iklan DOMPENG : Dua orang pelaku PETI yang berhasil diamankan aparat
DOMPENG : Dua orang pelaku PETI yang berhasil diamankan aparat
SAROLANGUN , Dua warga Desa Bernai Kecamatan Sarolangun yang merupakan pelaku pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau biasa disebut pendompeng berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Sarolangun. Sementara itu, empat pelaku lainnya berhasil kabur dengan cara lari ke sungai.

Kedua pelaku tersebut adalah Ahmad (34) dan Pikri (25)  merupakan warga Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun. Keduanya, tertangkap tangan sedang melakukan aktifitas dompeng di Sungai Batang Merangin yang tidak jauh dari Desa Bernai.

Kapolres Sarolangun, AKBP Ridho Hartawan, melalui Kasat Reskrim AKP Suharta, Minggu (1/6) menjelaskan, pelaku pertambangan emas tanpa izin berhasil diamankan jajarannya, karena ada laporan awal dari warga desa setempat.

“Jajaran mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pertambangan emas di Desa Bernai yang berada di Sungai Batang Merangin sudah sangat meresahkan,”jelas Suharta

Dipaparkannya, bermodal dari laporan masyarakat setempat, satuan reskrim melakukan pengintaian dilokasi aktivitas dompeng. “Dari pemukiman desa, anggota berjalan kaki dua kilo menuju lokasi dompeng, tepat dibibir sungai Batang Merangin,”kata Suharta.

Saat di lokasi, bilang Suharta, anggota melihat enam pelaku dan dua rakit dompeng yang sedang beraktifitas mencari butiran-butiran emas di dalam sungai. Pada saat penggerebekan, sambungnya, empat pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran anggota dengan menyeburkan diri kedalam sungai lalu berenang sambil menyelam. Namun, dua pelaku yang tidak berkutik berhasil diamankan anggota dan menggelandangnya ke Sel Mapolres Sarolangun.

“Penggerebekan itu, kami lakukan pada siang hari pukul 14:00 Wib, dan pelaku tertangkap tangan sedang beraktifitas mencari emas. Selain dua pelaku yang berhasil diamankan, barang bukti dua rakit dompeng juga kita sita,”beber Suharta.

Jajaran Polres Sarolangun juga menghimbau, untuk kegiatan dompeng dititik-titik lain yang berada di Kabupaten Sarolangun, untuk segera menghentikan kegiatan tersebut, karena berakibat pencemaran lingkungan dan merusaknya.

Kepada dua pelaku dompeng yang diamankan, dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 2001, Tentang Minerba, dengan pasal 158, dan wajib mendekam di gerugi besi dengan ancam dengan pidana kurungan diatas lima tahun penjara.

Sumber : Jambi Ekspres




Berita Terkait



add images