iklan
Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka, Charles Robinli selaku Direktur Utama PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP), tersangka kasus pembangunan Ruko di atas Sungai Selincah yang ber­lokasi di jalan Sukarno Hatta, Thehok, Kota Jambi, diperiksa penyidik Direk­torat Kriminal Khusus Polda Jambi pada Senin (2/6).

Chrles yang diperiksa mulai dari pu­kul 09.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB tidak mau memberikan komentar usai pemeriksaan dirinya.

“Langsung sama kuasa hukum saya saja,” sebutnya singkat.

Menurut Titis Rahmawati, selaku kuasa hukumnya, kliennya dimintai keteran­gan seputar perijinan pembangunan ruko tersebut.

“Penyidik meminta keterangan dari klien saya, pertanyaan yang duajukan penyidik seputar perijinan pemban­gunan ruko . Untuk beberapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik, saya lupa,” katanya.

Terkait perijinan, lanjut Titis, pihak PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP) sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Ijin pendirian ruko sudah dikeluarkan oleh Badan Penanamn Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPT) yang sebelumnya bernama Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Jambi, karena memang domain wilayahnya di Kota Jambi,” jelasnya.

Dan karena domain wilayah adalah di Kota Jambi, maka pihak perusahaan tidak melakukan perijinan ke provinsi Jambi. “Perijinan ini tidak berhubun­gan dengan Provinsi, karena domain wilayahnya adalah Kota Jambi,” tam­bahnya.

Sementara terkait siapa pelapor pada kasus ini, Titis mengaku jika ia tidak mengetahuinya. “Kami tidak tahu siapa yang melaporkan ini ke Polda Jambi, kami hanya dipanggil oleh penyidik un­tuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Kliennya (Charles,red), lanjutnya akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, peny­idik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi belum lama ini menetapkan Charles Robinli selaku Direktur Utama PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP), sebagai tersangka, pada kasus pemban­gunan Rumah Toko (Ruko) di kawasan Sungai Selincah yang berlokasi dijalan Sukarno Hatta, Thehok, Kota Jambi, yang ditengarai melanggar UU nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Charles terancam dikenai UU nomor 7 Ta­hun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman dibawah lima tahun.


Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images