iklan

JAMBI -  Pengadilan Negeri Jambi,  hari ini, Jumat (29/08)sekitar pukul 09.00 WIB melakukan sidang Lapangan atas sengketa tanah yang terjadi antara Penggugat Dedi dan tergugat Raden Kasim.

Sidang lapangan dilakukan langsung dilokasi sengketa tanah seluas 2 Hektar, yang bertempat di Jalan Kampoeng Bugis RT 35 Kelurahan Kenali Besar, kecamatan Kota Baru, dalam sidang ini juga disaksikan BPN jambi.

Dalam sidang sengketa ini sempat juga diwarnai keributa antara awak media dengan tergugat karena merasa tidak senang dengan kehadiran para awak media, juga ketegangan berlanjut ketika tergugat dan penggugat bersitegang memiliki hak tanah tersebut.

Pantauan Jambiupadete di lapangan, pihak Pengadilan Negeri Kota Jambi  memanggil dua orang dalam perkara ini yakni penggugat dan tergugat,Dalam persidangan lapangan yang digelar, terlihat hakim tampak kebingungan, Pasalnya pihak raden kaswin selaku tergugat tidak bisa menunjukan patok batas tanah miliknya yang seluas 2 hektar persegi.

Sementara itu pengugat dedi mempunyai arsip yang kuat atas kepemilikan tanah yang menjadi permasalahan tersebut.Dedi selaku penggugat, mengatakan dengan adanya sertifikat yang dimiliki oleh nya  bersikukuh ingin melanjukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kota Jambi.

“Tanah ini milik orang tua saya bukan milik tergugat saya punya bukti sudah jelas ini milik orang tua saya “ujar dedi

hakim ketua saat dikonfirmasi mengenai hak milik tanah sengketa, mengaku sengketa tanah tersebut belum bisa dipastikan siapa pemilik sebenarnya.

"Ini baru sidang lapangan, nannti kalau sudah putusan baru bisa tau siapa yang berhak atas kepemilikan tanah ini,"ujar majelis hakim.

Seperti diketahui Penggugat dedi telah melaporkan Sepupunya Raden Kasim terkait atas penjualan tanah milik orang tuannya, seluas 2 hektar. Selain menjual dedi menuturkan, Tanda tangan orang tua nya pun di duga telah di Palsukan tergugat.

(dez)

 


Berita Terkait



add images