iklan Illustrasi
Illustrasi

MUAROTEBO - Dua warga Dusun Pelayang Tebat,  Desa Lubuk Mandarsah,  Kecamatan Tebo Ilir Lilik Suheri dan Hendrik Saputra ditangkap polisi Sabtu (30/08). Keduanya ditangkap karena melakukan penimbunan BBM.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol, modus yang dilakukan kedua warga ini dalam menjalankan aksinya yakni dengan mengantri BBM di SPBU-SPBU di Tebo.

‘’Tersangka mengantri menggunakan jerigen. Setelah itu disimpan di rumah tersangka,’’ kata Ridwan.

Terkait adanya indikasi permainan dengan pihak SPBU, Ridwan mengatakan, masih akan dilakukan pemeriksaan.

‘’Besok (31/08) akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan,’’ pungkasnya.

Kedua tersangka diamankan Sabtu (30/08). Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa BBM sekitar 1.490 liter yang terdiri dari BBM jenis solar 785 Liter dan BBM jenis premium sebanyak 705 liter.

(bjg)


Berita Terkait



add images