iklan Illustrasi.
Illustrasi.

JAMBI - Polda Jambi beserta Jajaran selama kurun waktu 2014 ini berhasil mengungkap 19 kasus penyelewengan BBM bersubsidi, para tersangkanya ini siap-siap terancam kurungan penjara 6 tahun dengan denda 60 Miliar.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi mengatakan pasal yang diterapkan kepada mereka yang bermain dengan BBM bersusibdi itu sesuai dengan modus operandi yang mereka lakukan seperti, mengangkut BBM tidak sesuai dengan Delivery Order (DO).

"Untuk modus seperti ini ada satu kasus yang berhasil diungkap. Pelakunya dikenakan Pasal 53 huruf B dan D Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara, dan denda Rp 30 miliar hingga Rp 50 miliar, " kata Almansyah, Senin (1/9).

Modus kedua, kata Almansyah, yakni mengangkut BBM tanpa izin usaha pengangkutan. Untuk modus yang kedua ini, Almansyah mengatakan ada 16 kasus yang ditangani Polda Jambi dan jajaran, dimana pelakunya dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 60 miliar" tegasnya.

(Dez)


Berita Terkait



add images