Kerinci - Sebanyak 44.292 penduduk Kabupaten Kerinci hingga saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP). Jumlah tersebut merupakan sepertiga dari 181.284 penduduk Kabupaten Kerinci yang wajib memiliki E-KTP.
Data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), saat ini tercatat 181.284 penduduk Kabupaten Kerinci yang wajib E-KTP. Dari jumlah itu baru 136.992 yang telah melakukan perekaman E-KTP.
Kepala Bidang Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Kerinci mengatakan, saat ini ada 136.992 penduduk dalam Kabupaten Kerinci yang sudah melaksanakan perekaman E-KTP, sedangkan 44.292 penduduk belum melakukan perekaman E-KTP.
"Dari 136.992 itu ada sebagian yang sudah perekaman, ada yang sudah keluar E-KT dan ada yang masih diproses," ujarnya.
Sementara 44.292 penduduk Kabupaten Kerinci tersebut merupakan penduduk yang telah didata pihaknya dan wajib E-KTP, namun hingga saat ini mereka belum melakukan perekaman E-KTP yang seharusnya dilaksanakannya.
Dijelaskannya, sebagian besar masyarakat yang belum membuat E-KTP merupakan masyarakat Kerinci yang tidak lagi tinggal di Kabupaten Kerinci. Kemudian, sekitar 35 ribu penduduk merupakan masyarakat Kerinci yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar negeri.
"Ada lagi 7 ribu warga yang berada diluar daerah, sehingga tidak membuat E-KTP di Disdukcapil Kerinci," sebutnya.
Disisi lain, sebagian penduduk yang wajib E-KTP berada ditingkat sekolah. Untuk itu pihaknya akan bergerak dalam melaksanakan perekaman E-KTP di sekolah dalam Kabupaten Kerinci.
"Tanggal 10 September 2014 ini ada pemuktahiran data. Selain itu kita juga meminta penduduk wajib E-KTP untuk segera melakukan perekaman untuk menghindari daftar pemilih ganda," pungkasnya.
(dik)