INDRAMAYU - Kepala Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Tisnaya, mengaku kaget warganya diamankan polisi lantaran diduga melakukan penipuan kepada Menpora Roy Suryo. Dikatakannya, Ab alias Gemblo, anak buruh tani yang hanya lulusan Madrasah Tsanawiyah.
“Setelah saya datangi ke rumahnya, pihak keluarganya mengatakan benar bahwa Ab yang akrab dipanggil Gemblo itu diamankan polisi gara-gara diduga menipu menteri. Tapi, keluarganya bilang Gemblo hanya sebagai korban saja, karena dimanfaatkan oleh temannya. Menurutnya, Gemblo tidak paham internet,” ujar Tisnaya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga, KRMT Roy Suryo Notodiprojo, melaporkan seorang remaja, Ab alias Gemblo (16) atas kasus penipuan yang dialaminya.
Roy Suryo ditipu, lantaran membeli sepeda fixie kepada Gemblo melalui media online. Namun, setelah dibayar melalui transfer bank, sepeda yang ditawarkan itu tidak ada.
Akibat perbuatannya itu, remaja asal Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu itu kini diamankan.
Kasus penipuan tersebut dilaporkan Roy Suryo, ke Polres Indramayu. Sebelumnya, polisi melacak akun tersangka kemudian terungkap bahwa pemiliknya warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, bernama Ab alias Gemblo.
Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra, membenarkan kasus penipuan tersebut. Aksi penipuan itu terjadi, bermula setelah tersangka memajang foto satu unit sepeda fixie melalui media sosial OLX.co.id. Glembo juga mencantumkan nomor telepon serta nomor pin Blackberry (BB) di foto tersebut.
Sepeda fixie di media sosial itu, kemudian dilihat oleh Roy Suryo, hingga akhirnya berminat untuk membeli. Roy Suryo yang juga pakar telematika itu, kemudian meminta pertemanan sekaligus menginvite pin BB Gemblo. Setelah itu komunikasi melalui media sosial itu berlanjut, hingga akhirnya terjadi transaksi.
Setelah keduanya sepakat dengan harga sepeda fixie yang dijual seharga Rp1 juta itu, Roy Suryo kemudian mentransfer uang ke rekening tersangka. Namun setelah ditunggu beberapa hari, sepeda fixie yang sudah dibelinya itu tak kunjung datang. Roy Suryo akhirnya sadar, bahwa dirinya ditipu, kemudian melaporkannya ke polisi.
“Setelah menerima laporan, kami kemudian melacaknya, hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Ternyata pelakunya seorang remaja, warga yang tinggal di Desa Sumuraden, Kecamatan Sukra,” ujar Wisnu, kepada wartawan, Senin (1/9).
Menurut Wisnu, tersangka dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, sehingga dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 dan pasal 28 Ayat 1 atau Ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
(kom)