iklan Illustrasi.
Illustrasi.

JAKARTA - Pemerintah RI dan Singapura Rabu (3/9) menandatangani Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura. Penandatanganan dilakukan di Singapura oleh Menteri Luar Negeri kedua negara, Marty Natalegawa dan K. Shanmugam.

Menurut pihak Kementerian Luar Negeri RI, penandatanganan perjanjian ini memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan Singapura. Pasalnya, memastikan batas wilayah di antara kedua negara.

"Perjanjian ini memberi manfaat bagi penegakkan hukum di wilayah perairan kedua negara dan dalam meningkatkan kerja sama di bidang keselamatan pelayaran, kelautan dan perikanan, serta penanggulangan kejahatan lintas batas," tulis Direktorat Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Rabu (3/9).

Perjanjian menetapkan, batas laut wilayah antara RI dan Singapura di bagian Timur Selat Singapura merupakan garis yang membentang sepanjang 5,1 mil laut (9,5 kilometer) yang merupakan kelanjutan dari garis batas hasil perjanjian tahun 1973 dan tahun 2009. Wilayah ini mencakup area perairan antara Batam (Indonesia) dan Changi (Singapura).

Proses perundingan dilakukan melalui 10 pertemuan pada periode tahun 2011-2014. Perjanjian sendiri mengacu pada Konvensi
PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 dan dirundingkan sesuai kepentingan nasional kedua negara.

"Perjanjian ini akan dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa perbatasan antara negara-negara di kawasan yang dilakukan secara damai dengan menggunakan prinsip hukum laut internasional," tulis Kemlu. 

(dil/jpnn)

 


Berita Terkait



add images