iklan Ilustrasi : net
Ilustrasi : net
MERANGIN, Kementerian Agama (Kemenag) Merangin, melakukan pemotongan uang makan terhadap 332 PNS dilingkungannya. Pemotongan uang makan ini dilakukan berdasarkan jam kerja PNS bersangkutan. Jumlah uang makan yang diterima oleh PNS di Kemenag ditentukan dari golongan PNS, Untuk golongan II Rp 25 Ribu perhari, Golongan III Rp 27 Ribu Perhari dan Golongan IV Rp 29 Ribu perhari.

‘’Di dalam proses pemotongan, setiap PNS yang tidak masuk kerja tidak akan menerima jatah uang makan yang dianggarkan dari APBN Pusat ini. Untuk pengitungan berdasarkan absensi PNS disetiap bulannya,’’ kata salah satu PNS di Madrasah yang minta namanya tidak disebutkan, Kamis (18/4) kemarin.

Dia mengaku belum mengerti dasar pemotongan dari uang makan, karena selama ini pemotongan dilakukan pihak Kemenag. Namun dia tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak memiliki keberanian untuk mempertanyakan masalah ini. ‘’Masih bingung, Tapi tidak berani bertanya takutnya ada resiko, namun saya mendengar aturannya memang ada,” terangnya.

Terpisah, Kabag TU Kemenag Merangin, Marwan, menbenarkan adanya pemotongan jatah uang makan PNS yang tidak masuk kerja. ‘’Pemotongan ini didasarkan aturan dari Pusat melalui KPPN yang sudah diterapkan di seluruh Kemenag di Indonesia. Kami mengajukan pengambilan dana berdasarkan bukti absensi kehadiran PNS. Perhitungan PNS yang tidak dapat jatah uang makan bukan hanya PNS yang tidak masuk kerja tampa keterangan saja, namun berlaku bagi PNS yang Dinas Luar (DL), Sakit, dan Cuti,’’ tegasnya.

Kemenag Merangin, akunya, hanya menangani PNS yang bekerja di KUA, Guru Agama Sekolah Umum, dan sekolah swasta, dan mereka memiliki Satuan Kerja (Satker) masih agar menyerahkan bukti absensi untuk diajukan pengambilan dana melalui KPPN Merangin.

‘’Kalau guru Madrasah langsung diajukan Kepala sekolah bersangkutan ke KPPN bukan melalui kita, Yang jelas dana uang makan tersedia di KPPN bukan di Kemenag, Bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan apapun tidak dapat jatan uang makan ini,” tegasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images