iklan
KUALATUNGKAL, Kepala BKD Tanjab Barat, Zulkifli, mengatakan sampai dengan batas akhir uji publik yang diberikan dari tertanggal 27 Maret sampai dengan 16 April 2013 terkait penetapan pengumuman honorer kategori dua (K2) sebanyak 226, BKD Tanjab Barat menerima sanggahan dari masyarakat sebanyak 39 pengaduan baik secara tertulis maupun secara lisan. Untuk pengaduan secara tertulis ada 22 sanggahan dan pengaduan lisan sebanyak 17 sanggahan.

"Maksud dari uji publik ini kan untuk minta masyarakat melakukan sanggahan terkait honorer kategori dua yang sudah diumumkan, agar dapat dilihat kebenarannya," ujarnya.

Dikatakannya, sanggahan yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh tim yang terdiri dari BKD, Inspektorat, Diknas, bagian hukum dan bagian organisasi. " Bermacam pengaduan, ada yang bilang masuk serempak dengan kawannya yang masuk pengumuman, namun dirinya tidak masuk, " ungkapnya

BKD juga ada menerima surat pengaduan atas nama masyarakat, adanya 3 honorer yang masuk kategori dua memalsukan SK, menurut isi pengaduan masyarakat bahwa yang bersangkutan masuk honor pada tahun 2010 lalu. " Langkah kita akan mengambil tindakan, akan cek kebenarannya, pengaduan ini akan kita bawa ke sekolah masing-masing. Tim akan meminta pihak sekolah memperlihatkan SK honorer yang asli yang ada dalam pengaduan masyarakat ini, serta kepala sekolah membuat surat pernyataan kebenaran SK tersebut," sebutntya.


Ditambahkannya, pihak BKN memberikan batas waktu sampai tanggal 4 mei untuk daerah melakukan verifikasi dan validasi sanggahan masyarakan, kemudian dikirimkan ke BKN untuk kembali diverifikasi. "BKN akan melakukan verifikasi, bisa saja nanti berkurang terkait adanya sanggahan, ini merupakan bentuk dari ke transfaranan untuk pengangkatan honorer menjadi CPNS," tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images