KUALATUNGKAL, Pemkab Tanjab Barat untuk sementara menghentikan aktifitas kegiatan seismik PT Ranhil yang disubkontraktorkan kepada PT BGP, Karena telah melanggar Perda No 23/ 2001 tentang bangunan. ‘’Bangunan Camp PT BGP Subkontraktor dari PT Ranhil sebanyak 90 unit, yang dibangun untuk kegiatan Seismik tidak memiliki izin bangunan,’’ sebut Asisten Pemerintahan Setda Tanjab Barat, Ismunandar, di Terjun Gajah usai menghentikan kegiatan Seismik PT Ranhil.
Pengenghentian kegiatan ini, katanya, berlangsung selama izin yang telah diatur dalam Perda terpenuhi. "Kalau sudah ada IMB nya silakan mulai lagi kegiatan. Selama tidak ada IMB selama itu pula kegiatannya dihentikan," tegasnya
Sementara Kepala KPPT Tanjab Barat, Suparjo, mengaku tidak ada satupun izin yang dimiliki PT BGP untuk melakukan kegiatan di Tanjab Barat. ‘’Walaupun kamp-nya berbentuk tenda, tetap harus ada IMB-nya, karena Perda mengatur baik itu bangunan yang permanen maupun yang nonpermanen. Kalau diajukan izinnya, tentu akan diproses,’’ ujarnya.
Terpisah Humas PT BGP Pasti Barus, mengaku izin operasi kegiatan Seismik sudah dimiliki, hanya saja Camp ini memang belum ada mengantongi izin seperti yang sudah diatur dalam Perda. "Kami tidak mengetahui jika membuat camp harus ada IMB-nya. Ini cuma tenda saja bukan bangunan permenan. Jika aturan harus ada IMB nya bangunan nonpermanen, kami akan segera membuat izin IMB, tidak ada niatan untuk sengaja mengabaikan,’’ tegasnya. (sumber: jambi ekspres)
Pengenghentian kegiatan ini, katanya, berlangsung selama izin yang telah diatur dalam Perda terpenuhi. "Kalau sudah ada IMB nya silakan mulai lagi kegiatan. Selama tidak ada IMB selama itu pula kegiatannya dihentikan," tegasnya
Sementara Kepala KPPT Tanjab Barat, Suparjo, mengaku tidak ada satupun izin yang dimiliki PT BGP untuk melakukan kegiatan di Tanjab Barat. ‘’Walaupun kamp-nya berbentuk tenda, tetap harus ada IMB-nya, karena Perda mengatur baik itu bangunan yang permanen maupun yang nonpermanen. Kalau diajukan izinnya, tentu akan diproses,’’ ujarnya.
Terpisah Humas PT BGP Pasti Barus, mengaku izin operasi kegiatan Seismik sudah dimiliki, hanya saja Camp ini memang belum ada mengantongi izin seperti yang sudah diatur dalam Perda. "Kami tidak mengetahui jika membuat camp harus ada IMB-nya. Ini cuma tenda saja bukan bangunan permenan. Jika aturan harus ada IMB nya bangunan nonpermanen, kami akan segera membuat izin IMB, tidak ada niatan untuk sengaja mengabaikan,’’ tegasnya. (sumber: jambi ekspres)