Pemasangan baliho kandidat Walikota dan Wakil Walikota Jambi dinilai melanggar aturan. Pasalnya, alat peraga kampanye tersebut banyak terpasang di jalan-jalan protocol, pohon pelindung dan tempat terlarang lainnya.
“Di jalan protocol banyak terpasang baliho. Hampir rata semua bakal pasangan calon melanggar, termasuk incumbent sendiri,” ujar Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli kepada harian ini kemarin.
Dikatakan Maroli, Panwascam sudah menginventarisir baliho siapa saja yang berada di jalan protocol, pohon pelindung, sarana ibadah, rumah sakit, tiang listrik dan tempat terlarang lainnya.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Walikota, karena ini melanggar Peraturan Walikota. Panwascam juga ada yang langsung melaporkan kepada PPK,” katanya.
Mengenai sanksi, ia mengaku saat ini Panwaslu belum bisa memberikan sanksi. Panwaslu punya tahapan sendiri dalam hal ini. Karena pasangan calon belum ditetapkan, sejauh ini hanya melanggar Peraturan Walikota.
“Kami tekankan sekarang, bakal calon silahkan berpedoman dengan peraturan walikota juga. Supaya yang kota kita ini jangan berantakan. Karena untuk kami kenakan sanksi nanti ada waktunya, sekarang Perwal yang mereka langgar. Kepada Pemda silahkan tindak, jangan ada rasa ketakutan untuk menindaknya. Inikan peraturan walikota yang dilanggar,” tukasnya.
Setelah penetapan pasangan calon 18 Mei nanti, jika masih ada yang melanggar, Panwaslu akan memberi teguran dengan menyurati KPU untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan.
“Kami punya tahapan sendiri, Panwaslu tidak berkewajiban untuk mencabut, tetapi ketika sudah kami ingatkan melalui KPU dan KPU meneruskan kepada yang bersangkutan tidak juga ditindaklanjuti, kami tidak perlu meminta izin untuk mencabut baliho yang melanggar ini,” tandasnya.
Dimana, lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye yakni, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Prof Dr Sri Soedewi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Abdul Manaf, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Basuki Rahmat dan Jalan K H Agus Salim. (sumber: jambi ekspres)
“Di jalan protocol banyak terpasang baliho. Hampir rata semua bakal pasangan calon melanggar, termasuk incumbent sendiri,” ujar Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli kepada harian ini kemarin.
Dikatakan Maroli, Panwascam sudah menginventarisir baliho siapa saja yang berada di jalan protocol, pohon pelindung, sarana ibadah, rumah sakit, tiang listrik dan tempat terlarang lainnya.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Walikota, karena ini melanggar Peraturan Walikota. Panwascam juga ada yang langsung melaporkan kepada PPK,” katanya.
Mengenai sanksi, ia mengaku saat ini Panwaslu belum bisa memberikan sanksi. Panwaslu punya tahapan sendiri dalam hal ini. Karena pasangan calon belum ditetapkan, sejauh ini hanya melanggar Peraturan Walikota.
“Kami tekankan sekarang, bakal calon silahkan berpedoman dengan peraturan walikota juga. Supaya yang kota kita ini jangan berantakan. Karena untuk kami kenakan sanksi nanti ada waktunya, sekarang Perwal yang mereka langgar. Kepada Pemda silahkan tindak, jangan ada rasa ketakutan untuk menindaknya. Inikan peraturan walikota yang dilanggar,” tukasnya.
Setelah penetapan pasangan calon 18 Mei nanti, jika masih ada yang melanggar, Panwaslu akan memberi teguran dengan menyurati KPU untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan.
“Kami punya tahapan sendiri, Panwaslu tidak berkewajiban untuk mencabut, tetapi ketika sudah kami ingatkan melalui KPU dan KPU meneruskan kepada yang bersangkutan tidak juga ditindaklanjuti, kami tidak perlu meminta izin untuk mencabut baliho yang melanggar ini,” tandasnya.
Dimana, lokasi terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye yakni, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Prof Dr Sri Soedewi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Abdul Manaf, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Basuki Rahmat dan Jalan K H Agus Salim. (sumber: jambi ekspres)