MUARABULIAN, Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil, Ardian Faisal, mengatakan e-KTP ternyata tidak bisa dicopy lebih dari sekali. ‘’Jika hal itu terjadi maka chip penyimpan data tidak bisa dibaca computer,’’ sebutnya.
Sebagai solusinya, akunya, jika ingin memperbanyak, foto copy pertama itulah untuk keperluan lainnya. "Jangan sampai e-KTP dipoto copy berulang-ulang. ‘’Jika rusak tentu akan merugikan pemilik e-KTP sendiri," ungkapnya.
Sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus sebagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja. Dan tidak perlu difotocopy. Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan car reader untuk membaca data e-KTP, "Tindakan ini menghindari e-KTP difoto copy,’’ tandasnya. (sumber: jambi ekspres)
Sebagai solusinya, akunya, jika ingin memperbanyak, foto copy pertama itulah untuk keperluan lainnya. "Jangan sampai e-KTP dipoto copy berulang-ulang. ‘’Jika rusak tentu akan merugikan pemilik e-KTP sendiri," ungkapnya.
Sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus sebagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja. Dan tidak perlu difotocopy. Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan car reader untuk membaca data e-KTP, "Tindakan ini menghindari e-KTP difoto copy,’’ tandasnya. (sumber: jambi ekspres)