iklan
Untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) banyak cara dilakukan. Salah satunya menggaet dukungan fiktif. Inilah yang jadi temuan KPUD Provinsi Jambi.
Dukungan yang disinyalir fiktif tersebut yakni fotocopy KTP atas nama Mahbub Daryanto beserta istrinya Nurcahaya serta Sum Indra untuk calon anggota DPD, Asra dengan membubuhkan tandatangan yang bersangkutan.

Mahbub Daryanto yang juga Kakankemenag Provinsi Jambi saat dikonfirmasi merasa tidak pernah memberikan dukungan tersebut. “Saya tidak pernah kasih KTP saya dan istri saya untuk calon DPD RI,” katanya.


Soal tandatangan pemilik KTP pada bukti dukungan tersebut, ia menduga ada yang memalsukannya. “Kapan saya tandatangan berarti ada yang memalsukan tandatangan saya. Coba cek, mungkin KTP sayakan baru ganti dari manual ke e-KTP ada yang mengcopy,” ujarnya.


Sementara itu, Sum Indra juga merasa tidak pernah memberikan fotocopynya untuk mendukung Asra sebagai calon anggota DPD. “Tidak satu calon DPD pun yang saya kasih fotocopy KTP. Saya tidak kenal, Asra ini siapa ya. Tapi secara pribadi saya dukung semuanya. Kalau ngasih dukungan KTP tidak ada, satupun tidak dikasih,” katanya.


Terpisah, Ade sebagai penghubung Asra mengatakan, jika sudah ada bukti KTP berarti Mahbub dan istrinya mendukung Asra. “Yang penting kita sudah ada KTP dan KTP adalah bukti legal dukungan Pak Mahbub terhadap kita,” katanya.


Mengenai bantahan Mahbub, menurutnya itu urusan Mahbub. “Soal mau bantah atau tidak itu urusan Pak Mahbub, kita sudah punya KTP kalau sendainya Pak Mahbub tidak mendukung ya itu urusan Pak Mahbub. Kebetulan Sum Indra juga mendukung kita, disitukan ada dukungan Sum Indra juga,” tukasnya.


Ketua KPU Provinsi Jambi, Azhar Mulia kepada wartawan menyatakan, saat verifikasi, pihaknya menemukan banyak KTP mati, tidak sesuai dengan daerah dukungan dan ganda. “Termasuk yang tidak sebenarnya mendukung (Dukungan Asra, red) juga masuk dalam dukungan,” sebutnya.


Mengenai sanksi, yang terbukti menggunakan data palsu atau data yang sengaja digandakan untuk persyaratan dukungan akan dikurangi sebanyak 50 kali lipat dari temuan bukti data palsu atau data yang digandakan tersebut.


“Untuk pemalsuan ini bisa aspek pidana bisa aspek administrasi. Kalau pidana kita tunggu Bawaslu mengusut ini, kalau sudah terbukti maka setelah itu kita berikan sanksi,” katanya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan mengaku pihaknya akan mengkaji hal tersebut. “Apa betul ini ganda atau tidak mendukung itu harus dicoret dukungan yang tidak faktual. Yang indikasi pemalsuan itu ranahnya ke pidana, nanti kita kaji lebih lanjut,” tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images