iklan MOTOR BARU: Wabup Bupati Btanghari, Sinwan, saat melihat motor dinas kades yang baru.
MOTOR BARU: Wabup Bupati Btanghari, Sinwan, saat melihat motor dinas kades yang baru.
MUARABULIAN, Selama ini, kepala desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kerap tak hadir saat acara yang diselenggarakan oleh Pemkab. Sering absennya Kades dan BPD saat acara resmi dikarenakan alasan kendaraan dinas yang ada banyak yang tidak layak pakai lagi. Namun alasan itu saat ini tidak berlaku lagi, pasalnya, pemkab sudah menyalurkan 200 unit motor dinas untuk Kades dan  BPD seBatanghari yang diserahkan Wakil Bupati Batanghari. Pemberian motor dinas ini merupakan kebijakan dari Pemkab Batanghari.

"200 Kendaraan dinas untuk kades dan BPD sebagian sudah diserahkan. Dan sudah bisa diambil oleh setiap kades dan BPD jika telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan BPMPD, yaitu mengembalikan motor lama terlebih dahulu," kata Kepala BPMPD, Ahmad Pani.


Dijelaskannya, 200 unit motor dinas kendaraan roda dua ini dibagi dua kategori, 100 unit untuk operasional kades dan 100 unitnya lagi untuk BPD. Pengadaan kendaraan dinas ini sudah tertuang dalam dokumen dengan maksud dalam rangka memberikan pasilitas yang memadai dengan tujuan sebagai motivasi dan gairah bagi kades dan BPD dalam melaksanakan tugas. "Pemberian 200 unit motor dinas ini agar kades dan BPD dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik," jelasnya.


Sementara Wakil Bupati Batanghari, Sinwan, mengatakan pemberian kendaraan dinas ini dengan tujuan agar kinerja kades untuk kedepannya dapat berjalan lancar, dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. "Jangan digunakan untuk keperluan lain seperti membawa hasil kebun. Dan jangan digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat dan juga yang menyalahi aturan. Selain itu, setiap ada undangan resmi, Kades Dan BPD diminta wajib hadir," tegasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images