iklan
Pada tahun 2014, akan dilaksanakan Pemilu Legislatif di Indonesia, sebagai salah satu implementasi dari prinsip kedaulatan rakyat yang kita anut. Pada saat ini tahapan Pemilu telah memasuki tahapan pendaftaran di KPU (Pusat dan Daerah). Pertanyaannya adalah apakah tujuan kita hanya sebatas melaksanakan demokrasi politik saja atau masih ada kewajiban lanjutan yakni mewujudkan terlaksananya demokrasi ekonomi, sebagai konsekwensi dianutnya juga prinsip negara hukum kesejahteraan. Kekhawatiran saya adalah kita berhenti pada titik pencapaian demokrasi politik, sehingga demokrasi ekonomi menjadi terabaikan. Seolah-olah satu-satunya demokrasi adalah demokrasi politik, tidak ada demokrasi lain.

Secara teoritis terdapat hubungan yang erat antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, Seperti dikatakan oleh J.J. Rousseau, dalam bukunya “ Du Contract Social “, dalam teori fiksinya mengenai perjanjian masyarakat dinyatakan bahwa dalam suatu Negara, natural liberty telah berubah menjadi eivil liberty, dimana rakyat memiliki hak-haknya. Kekuasaan rakyat sebagai yang tertinggi dalam hal ini melampaui perwakilan yang berdasarkan suara terbanyak dari suatu kehendak bersama. Volonte generale harus berdasarkan kepentingan dari golongan terbanyak. (Hendra Nurtjahyo : 2008). Berdasarkan pendapat tersebut, maka kedaulatan Rakyat (demokrasi), merupakan sarana untuk mencapai kepentingan orang banyak, salah satunya adalah kepentingan ekonomi.


Selanjutnya Moh. Hatta, membedakan secara tegas esensi demokrasi barat sebagaimana yang digagas oleh J.J. Rousseau dengan konsep kedaulatan rakyat ala Indonesia. “Demokrasi barat yang dilahirkan  oleh revolusi Perancis tiada membawa kemerdekaan rakyat yang sebenarnya, melainkan menimbulkan kapitalisme, sebab itu demokrasi politik saja tidak cukup untuk mencapai demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat. Haruslah adapula demokrasi ekonomi yang memakai dasar bahwa segala penghasilan yang mengenai penghidupan orang banyak harus berlaku di bawah tanggungan orang banyak juga”. (Hendra Nurtjahyo :2008)


Bagir Manan, menjelaskan esensi demokrasi secara lebih rinci  :”Dimanapun dan kapanpun demokrasi semestinya mengandung atau menunjukkan beberapa esensi yang tidak dapat ditawar yaitu : kebebasan (liberty) dan  persamaan (equaliity), baik dalam dimensi politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Salah satu dimensi politik dari demokrasi adalah kebebasan dan persamaan untuk berpartisipasi baik sebagai pelaksana (governing) maupun sebagai pengawas dan pengendali (controlling, directing) penyelenggara Negara atau pemerintahan. Dari sudut ekonomi social dan budaya, demokrasi mengandung hak rakyat mendapatkan kemakmuran dan keadilan social yang seluas-luasnya.” (Bagir Manan : 2002).


Berdasarkan pendapat Moh. Hatta dan Bagir Manan, dapat dipahami bahwa esensi demokrasi, tidak hanya dalam perspektif politik semata, tetapi juga dari perspektif ekonomi. Dihubungkan dengan konsepsi negara hukum kesejahteraan yang juga dianut Indonesia, maka hak-hak rakyat untuk mendapat kemakmuran menjadi esensi yang tidak kalah penting, artinya demokrasi politik, harus menunjang terwujudnya demokrasi ekonomi, jika tidak maka tepatlah apa yang dikatakan oleh Hendra Nurtjahyo : “sepanjang demokrasi hanya dipahami dalam batas-batas rasionalitas kedaulatan mayoritas suara rakyat semata, maka demokrasi akan selalu diartikan sebagai pembenaran atas kekuasaan; sebagai representasi rezim elit oligarkis, dengan menggunakan hukum sebagai alat legimitasi dan alat untuk memobilisasi rakyat. Demokrasi dapat menjadi praktis yang senantiasa mempunyai peluang untuk memberlakukan hal-hal yang tidak adil, tidak etis serta pelanggaran terhadap martabat manusia. Dalam demokrasi yang demikian, hukum tidak menempatkan  moralitas di dalamnya, dan hukum akan hanya menjadi tukang pukul setia bagi kelompok oligarki yang berkuasa atas nama mayoritas.” (Hendra Nurtjahyo : 2008).

    
Pemilu legislatif (demokrasi politik) merupakan variabel antara untuk mencapai peningkatan kualitas demokrasi ekonomi, apabila anggota legislatif terpilih memenuhi kriteria yang diharapkan, seperti : Pertama, secara moral/etik memiliki kejujuran, komitmen, konsekwen, konsisten, dan bertanggung jawab terhadap kepentingan orang banyak. Secara akademik mempunyai modal minimal, sehingga dengan modal minimal tersebut mampu memahami aspek-aspek kebijakan publik, pembuatan peraturan perundang-undangan, aspek tugas dan fungsi legislatif lainnya serta mempunyai wawasan kenegaraan dan kelokalan.

Dalam Teori Rousseau, kehadiran legislator diharapkan mampu meminimalisir kecenderungan penguasa pada volonte particulir (kepentingan pribadi) dan vololente de corp (kepentingan kelompok), dan menggiring  kecenderungan itu kepentingan umum (Volonte generale). Untuk melakukan tugas itu, tidak ada cara lain selain memenuhi standar diatas.


Kenyataan saat ini, menunjukkan bahwa mayoritas produk demokrasi politik  (legislator), belum menggambarkan perfomence yang diharapkan. Kebanyakan masih sangat loyal dengan kepentingan partai politiknya (volonte de corp) dan kepentingan pribadi (volonte particulir). Keloyalan terhadap kepentingan umum masih perlu dipertanyakan. Hal ini ditandai dengan masih banyak kebijakan penguasa yang kurang bermanfaat untuk rakyat yang belum mampu diminimalisir oleh para legislator. Bahkan ada kecenderungan melalui Banggar, Legislator menggiring/ melakukan pressure kepada penguasa untuk mencapai volonte de corp dan volonte particulirnya.


Dalam kondisi seperti ini, maka pencapaian demokrasi yang dapat kita capai hanyalah sebatas demokrasi politik formil. Belum mencapai demokrasi politik substansial. Sehingga perwujudan dari demokrasi ekonomi masih perlu kita perjuangkan. Fakta menunjukkan walaupun pertumbuhan ekonomi kita meningkat pesat, namun pertumbuhan itu hanya disebabkan oleh faktor ekonomi yang tidak diharapkan. Pertumbuhan ekonomi lebih disebabkan oleh pertumbuhan investasi besar, sementara pertumbuhan investor kecil berjalan lamban. Konsumsi masyarakat lebih di dominasi oleh konsumsi masyarakat perkotaan, yang merupakan sebagian terkecil warga negara ini. Jadi pemerataan kesejahteraan rakyat masih sangat perlu diperjuangkan.


Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Dosen Hukum Tata Negara/Administrasi Negara Provinsi Jambi dan Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU Propinsi Jambi 2013-2018. 

Berita Terkait



add images