MUARA BUNGO, Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Lingkaran Merah Putih Kebupatan Bungo terlibat aksi saling dorong dengan pihak Kepolisian, kemarin. Aksi saling dorong tersebut ditimbulkan akibat penghentian mobil-mobil plat merah yang melintas di depan kantor Bupati oleh para pendemo.
Aksi ini dilakukan di depan kantor bupati Bungo sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum melakukan orasi di jalan protokol, belasan mahasiswa tersebut juga telah melakukan orasi di halaman kantor DPRD Bungo. Sekitar 30 menit melakukan orasi, masa langsung diterima oleh anggota Dewan untuk berdiskusi.
Ada beberapa tuntutan yang dilontarkan oleh para pendemo. Diantaranya, terkait pembangunan jalan menuju Saung Kuring sekitar 200 Meter, yang menelan dana sebesar Rp 800 juta diduga proyek dewan. Kemudian, pendemo juga menuntut agar izin stokfile PT KBPC dicabut. “Jalan menuju Saung Kuring itu tidak ada manfaatnya. Ini hanya kepentingan,” kata Daniel, koordinator demo.
Mereka juga menilai bahwa, saung Kuring adalah tempat muda-mudi melakukan perbuatan mesum. “Disanakan gelap. Ngapain jalan dibuat, rumah juga tidak ada, kecuali Suang Kuring,” pungkasnya.
Kemudian, pendemo juga menanyakan izin operasi Stokfile PT KBPC. “Mana izinnya, sepengetahuan saya, mereka hanya memiliki izin prinsip, bukan izin operasi,” sebutnya.
Meskipun mendapatkan tanggapan dari pemerintah dan dewan, mahasiswa tetap menolak apabila izin operasi Stokfile PT KBBP tidak dicabut. Menurut Asisten II Pemerintah Kabuoaten Bungo, Budi Hartono, pemerintah tidak bisa langsung mencabut izin stokfile PT KBPC.
“Dulu, sebelum pembahasan RTRW, jarak stokfile hanya 1 kilo dari titik kota. Setelah pembahasan, jaraknya harus 10 kilo meter. Jadi, diselesaikan dulu RTRW. Sementara, mereka sudah lama berdiri dari pembahasan RTRW,” kata Bustomi, Kabid Informasi dan Pengaduan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten Bungo.
Mendengar penjelasan itu, mahasiswa semakin tidak terima. “Pokoknya harus dicabut, karena, izin prinsip yang diberikan kepada PT KBPC digunakan sampai 2015,” kata pendemo. Meskipun demikian, dalam diskusi yang dilakukan, tidak menemukan titik terang. Mahasiswa yang tidak terima dengan hasil diskusi itu akhirnya kembali melakukan orasi di jalan protokol.
Dalam orasinya, wakil rakyat Bungo dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai DPRD. Mereka meminta agar pemerintah Kabupaten Bungo untuk mencabut izin keberadaan stockfile Batu Bara PT KBPC. “Stokfile tersebut telah menyalahi aturan. Ini sangat membahayakan kehidupan dan kesehatan penduduk setempat,” kata Danil, coordinator demo.
Mereka juga mengatakan, keberadaan stockfile tersebut juga mengganggu aktivitas belajar megajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang hanya berada 50 Meter dari lokasi. (sumber: jambi ekspres)
Aksi ini dilakukan di depan kantor bupati Bungo sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum melakukan orasi di jalan protokol, belasan mahasiswa tersebut juga telah melakukan orasi di halaman kantor DPRD Bungo. Sekitar 30 menit melakukan orasi, masa langsung diterima oleh anggota Dewan untuk berdiskusi.
Ada beberapa tuntutan yang dilontarkan oleh para pendemo. Diantaranya, terkait pembangunan jalan menuju Saung Kuring sekitar 200 Meter, yang menelan dana sebesar Rp 800 juta diduga proyek dewan. Kemudian, pendemo juga menuntut agar izin stokfile PT KBPC dicabut. “Jalan menuju Saung Kuring itu tidak ada manfaatnya. Ini hanya kepentingan,” kata Daniel, koordinator demo.
Mereka juga menilai bahwa, saung Kuring adalah tempat muda-mudi melakukan perbuatan mesum. “Disanakan gelap. Ngapain jalan dibuat, rumah juga tidak ada, kecuali Suang Kuring,” pungkasnya.
Kemudian, pendemo juga menanyakan izin operasi Stokfile PT KBPC. “Mana izinnya, sepengetahuan saya, mereka hanya memiliki izin prinsip, bukan izin operasi,” sebutnya.
Meskipun mendapatkan tanggapan dari pemerintah dan dewan, mahasiswa tetap menolak apabila izin operasi Stokfile PT KBBP tidak dicabut. Menurut Asisten II Pemerintah Kabuoaten Bungo, Budi Hartono, pemerintah tidak bisa langsung mencabut izin stokfile PT KBPC.
“Dulu, sebelum pembahasan RTRW, jarak stokfile hanya 1 kilo dari titik kota. Setelah pembahasan, jaraknya harus 10 kilo meter. Jadi, diselesaikan dulu RTRW. Sementara, mereka sudah lama berdiri dari pembahasan RTRW,” kata Bustomi, Kabid Informasi dan Pengaduan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten Bungo.
Mendengar penjelasan itu, mahasiswa semakin tidak terima. “Pokoknya harus dicabut, karena, izin prinsip yang diberikan kepada PT KBPC digunakan sampai 2015,” kata pendemo. Meskipun demikian, dalam diskusi yang dilakukan, tidak menemukan titik terang. Mahasiswa yang tidak terima dengan hasil diskusi itu akhirnya kembali melakukan orasi di jalan protokol.
Dalam orasinya, wakil rakyat Bungo dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai DPRD. Mereka meminta agar pemerintah Kabupaten Bungo untuk mencabut izin keberadaan stockfile Batu Bara PT KBPC. “Stokfile tersebut telah menyalahi aturan. Ini sangat membahayakan kehidupan dan kesehatan penduduk setempat,” kata Danil, coordinator demo.
Mereka juga mengatakan, keberadaan stockfile tersebut juga mengganggu aktivitas belajar megajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang hanya berada 50 Meter dari lokasi. (sumber: jambi ekspres)