iklan MELINTAS: Karena belum ada Perbub, maka truk batubara masih melintas di jalan Kabupaten Batanghari.
MELINTAS: Karena belum ada Perbub, maka truk batubara masih melintas di jalan Kabupaten Batanghari.
MUARABULIAN, Peraturan Bupati (Perbup) untuk Batanghari tentang teknis batubara akan ditetapkan satu bulan lagi. Jelang dikelurakannya Perbup ini, terlebih dahulu akan disosialisasikan selama sebulan.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama di ruang pola kantor bupati Batanghari dengan melibatkan berbagai instansi dan elemen masyarakat. "Dinas Perhubungan dan Polres akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, sedangkan untuk Organda Jambi selaku perwakilan dari para sopir angkutan Batanghari silakan disosialisasikan kepada para sopir angkutan batubara," ujar Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin, selaku Wakil Ketua II tim terpadu yang memimpin Rakor.


Apabila draf sudah ditandatangani bupati, katanya, maka perusahan batubara yang ada di kabupaten masing-masing harus dan wajib mempunyai jalur masing-masing. ‘’Untuk pengusahaan batubara dari Sarolangun dan Merangin harus mempunyai jalur umum yaitu jalur dari mulut tambang menggunakan jalur umum menuju stockpile. Itu diatur di Perda. Untuk Pemkab Batanghari menyiapkan jalur sungai. Berarti kabupaten lainnya harus membuat stockpile di Batanghari yaitu di Bhatin XXI,  setelah itu dari stockpileel baru melalui jalur sungai,’’ bebernya.


Sementara kadishub Provinsi Jambi, Bernhard Panjaitan, mengatakan Perda No 13 dan Pergub No 18 saat ini telah dapat dilaksanakan, dan ini harus dilanjutkan dari masing-masing daerah. Hari ini Perbup untuk Batanghari akan ditetapkan bulan depan. "Dari hasil lapangan kami mempunyai kendala dimana ruas jalan tertentu yang dikendarai batubara belum ditandangani bupati setempat," pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images