iklan
MUARATEBO, Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Falah, Rimbo Bujang, Tebo Musa mempertanyakan kelegalan 35 mahasiswa STIT Yapima, Bungo yang notabene masih merupakan mahasiswa STIT Al-Fallah.

Dikatakannya, ke 35 Mahasiswa STIT Yapima tersebut saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa STIT Al-Fallah lengkap dengan NIM-nya. Bahkan informasinya, STIT Yapima telah mewisudakan 35 mahasiswa tersebut bersama mahasiswa lainnya pada rabu (3/4) yang lalu.


“Bagaimana bisa mahasiswa itu diwisuda, para mahasiswa smesternya beragam, ada yang baru smester 4, 6 juga 8, masak iya langsung diwisuda,” katanya.


Menurut Musa, pada dasarnya ia tidak mempermasalahkan kepindahan mahasiswa-mahasiswa tersebut, asalkan kepindahannya tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.

“Sesuai prosedur, syarat kepindahan mahasiswa harus ditandatangani oleh Ketua Yayasan STIT Al-Fallah, dan sementara saya tidak merasa menandatangani. Yang jelas saat ini saya akan menindaklanjuti persoalan ini, mengapa bisa terjadi seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanya terkait kelegalan STIT Al-Fallah sendiri, Musa mengatakan, STIT Al Falah sejak tahun 2012 statusnya legal, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi yaitu surat nomor 160/E/AK/ 2013 dan tertanggal 1 Maret 2013 dan diteken Dirjen Dikti, Djoko Santoso.


“Didalam surat disebutkan izin prodi yang diterbitkan sebelum 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku,” tandasnya.


Termasuk soal akreditasi, STIT Al Falah sudah akreditasi C sejak 2010. Artinya izin penyelenggaraan prodi PAI tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images