iklan <!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
</w:Compatibility>
<w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>
</w:WordDocument>
</xml><![endif]-->
<p style= Drs Ariansyah

">

Drs Ariansyah

MUARABULIAN, Terhitung 1 Mei 2013, Kantor BKPPD Batanghari menerapkan absen dengan mengunakan sidik jari (pinger print). Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin para pegawai dan menerapkan PP 53/ 2010.

Absen pinger print ini ada tiga kriteria, yakni mengisi absen paling lambat pukul 07.30 dengan keterangan pegawai hadir. jika pegawai mengisi absen diatas pukul 07.30 hingga pukul 08.00 maka keterangan dalam absen terlambat (TL), Jika pegawai mengisi absen pukul 08.00 ke atas maka keterangan mereka alfa atau tidak hadir. Sedangkan untuk absen sore pegawai mengisinya pukul 15.45 wib. "Jika pegawai ingin keterangan dalam absen sidik jari mereka hadir maka harus isi absen dibawah jam 7.30 pagi," jelas Kepala BKPPD Batanghari, Drs Ariansyah.


Dengan absen sidik jari ini, akunya, diketahui kehadiran para PNS selam dua bulan. ‘’Jika PNS tak hadir hadir maka uang lauk pauk akan dipotong. Tidak itu saja PNS akan mendapatkan sanksi sesuai PP 53/ 2010,’’ tegasnya seraya menambahkan, absen sidik jari ini bukan hanya diberlakukan terhadap pegawai yang di BKPPD, tetapi berlaku terhadap pegawai yang dititipkan di BKD (pegawai nonjob). (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images