MUARA TEBO, Proyek pembangunan jalan diwilayah IV (Kabupaten Bungo-Tebo), tepatnya di Jalan Bungkal di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo diduga merusak Hutan Produksi (HP). Pasalnya, diduga pembuatan jalan ini melintasi Hutan Produksi (HP).
Menurut papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegitan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Nama paket pekerjaan adalah peningkatan jalan kuamang-kuamang dengan Nomor kontrak : 622/152-DPU-3.2/III/2013 tanggal 19 Maret 2013. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Bumi Persada Engineering Consultans. Efektif panjang pekerjaan 2,5 Km, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
Prayitno, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan jalan melintasi HP itu. Meski demikian, pihaknya akan menyurati pihak provinsi untuk menanyakan tentang pekerjaan jalan tersebut. “Kita akan menyurati pihak yang terkait untuk menanyakan pekerjaan itu,” ujar Prayitno.
Menurutnya, sesuai aturan yang ada, jika melakukan kegiatan di kawasan HP, semestinya harus mendapat izin berupa izin pinjam pakai. Namun sejauh ini, diduga, belum ada koordinasi dari pihak terkait mengenai pembangunan jalan tersebut. “Kontraktonya juga tidak ada koordinasi sama kita. Tapi, saya rasa semua itu sudah ada izinnya. Hanya saja tidak dikordinasikan sama kita,” tuturnya.
Prayitno menambahkan, tidak mungkin mereka (kontraktor,red) berani bekerja tampa memiliki izin. Saat ditanya, tindakan apa yang nantinya diambil oleh Dinas Kehutanan bila pekerjaan jalan tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai, dia tak menjawab tegas.
“Yang jelas akan kita crosschek dan kita laporkan. Bila mereka tidak memiliki izin, kita ingatkan agar mereka segera mengurus izin pinjam pakai,” pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)
Menurut papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegitan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Nama paket pekerjaan adalah peningkatan jalan kuamang-kuamang dengan Nomor kontrak : 622/152-DPU-3.2/III/2013 tanggal 19 Maret 2013. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Bumi Persada Engineering Consultans. Efektif panjang pekerjaan 2,5 Km, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
Prayitno, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan jalan melintasi HP itu. Meski demikian, pihaknya akan menyurati pihak provinsi untuk menanyakan tentang pekerjaan jalan tersebut. “Kita akan menyurati pihak yang terkait untuk menanyakan pekerjaan itu,” ujar Prayitno.
Menurutnya, sesuai aturan yang ada, jika melakukan kegiatan di kawasan HP, semestinya harus mendapat izin berupa izin pinjam pakai. Namun sejauh ini, diduga, belum ada koordinasi dari pihak terkait mengenai pembangunan jalan tersebut. “Kontraktonya juga tidak ada koordinasi sama kita. Tapi, saya rasa semua itu sudah ada izinnya. Hanya saja tidak dikordinasikan sama kita,” tuturnya.
Prayitno menambahkan, tidak mungkin mereka (kontraktor,red) berani bekerja tampa memiliki izin. Saat ditanya, tindakan apa yang nantinya diambil oleh Dinas Kehutanan bila pekerjaan jalan tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai, dia tak menjawab tegas.
“Yang jelas akan kita crosschek dan kita laporkan. Bila mereka tidak memiliki izin, kita ingatkan agar mereka segera mengurus izin pinjam pakai,” pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)