iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Jambi mencatat di tahun 2024 ada 15 lembaga koperasi di Jambi yang tidak aktif. 

Belasan koperasi ini merupakan tanggung jawab Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, Nene Triana, mengatakan untuk keseluruhan yang menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan UMKM Jambi yakni sebanyak 206 lembaga koperasi. 

“Untuk yang di bawah naungan Provinsi Jambi sendiri terdata ada 15 Lembaga koperasi yang tidak aktif, namun belum dibekukan,” kata Nene.

Ia mengatakan, untuk data koperasi secara keseluruhan di Provinsi Jambi, sekitar 1.800 Lembaga, yang aktif sekitar 1.500 lembaga, dan untuk yang tidak aktif sekitar 300 lembaga.

Nene menyampaikan, Faktor tidak aktif 15 koperasi ini, yang pertama karena kepengurusan ataupun usaha tidak berjalan lagi. 

“Berdasarkan laporan mereka menyatakan tidak aktif, bahkan sudah tidak ada aktivitas lagi. Dari Kementrian melalui pihak ketiga yang memverifikasi tiap provinsi yang turun langsung mendatangkan tiap koperasi, mulai dari aktif/tidaknya dan sebagainya itu menjadi laporan akhir mereka,” jelas Nene Triana. 

Lebih jauh, ia mengatakan kemungkinan 15 lembaga koperasi masih tidak aktif hingga di tahun 2025 akan dihapus, saat ini pihaknya tengah mendata.

Keaktifan ini bisa dilihat dari lembaganya yang melakukan RAT (rapat anggota tahunan), RAT ini harus dilakukan oleh koperasi minimal satu kali dalam setahun.

“Jika 2 tahun berturut-turut tidak melakukan RAT, maka terdata tidak aktif dan berkemungkinan akan dibekukan oleh kementerian karena kami tidak memiliki wewenang untuk membekukan atau membubarkan, karena itu ranah kementerian, kami hanya memfasilitasi,” sampainya. 

Adapun untuk pembubaran ini, paparnya, juga bisa dilakukan dengan pengajuan oleh pelaku koperasi dengan cara melakukan kesepakatan bersama.

“Dari segi aset-aset mereka harus dibagikan atau bagaimana itu kesepakatan bersama, dinas tidak boleh ikut campur,” ujarnya.

“Kami hanya membina dari segi organisasi manajemen kalau untuk ketentuan detailnya urusan mereka,” pungkasnya. (aba/mg5)


Berita Terkait



add images