JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria bernama Dedek Aryana alias Ketut (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya membobol rumah warga di wilayah Kecamatan Jelutung, Kota Jambi
Pelaku ditangkap polisi usai melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Cempaka Putih.
BACA JUGA: Lapas Sarolangun Gelar Perayaan Natal, Berharap Beri Dampak Positif
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam melalui Kasi Humas Polresta Jambi menyampaikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (29/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban tidak berada di rumah.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujarnya. Jum'at (19/12/2025).
BACA JUGA: 1.507 Personel Disiapkan Polda Jambi Untuk Pengamanan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor, satu unit televisi berukuran 43 inci, serta satu unit laptop merek Acer warna silver.
Peristiwa itu baru diketahui korban setelah mendapat informasi dari warga bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka.
Lebih lanjut Deddy menjelaskan, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Jelutung langsung melakukan koordinasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Jelutung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Jelutung,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, patahan handle pintu, pecahan kaca nako, serta STNK sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Jelutung dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
