iklan
MUARA BUNGO, Sejak berdiri 1994 lalu, PT Satya Kisma Usaha (PT SKU) yang berada di dusun Talentam, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo tidak pernah mengeluarkan dana corporate sosial responsibility (CSR) untuk kesejahteraan masyarakat. Padahal,  Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 dan PP 47 tahun 2012 mengatur tentang tanggung jawab perseroan terbatas.

Seharusnya, 2, 3 persen dari hasil perusahaan wajib dikeluarkan berupa CSR kepada masyarakat. Hal ini diketahui dalam hewaring komisi II DPRD Kabupaten Bungo dengan pihak PT SKU, kemarin. Komisi II menaganggap, PT SKU telah mempermainkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Pihak PT SKU juga mengakui, jika pada tahun 2013 ini mereka akan mengeluarkan dana CSR bagi masyarakat. “Kalau bantuan seperti rehab masjid itu sudah kami lakukan,” kata Aspian, Humas PT SKU.  

Sedangkan untuk CSR yang baru akan direncanakan pada tahun 2013 ini, pihaknya menganggarkan sebesar Rp 540. 300. 000. “Memang baru disusun untuk CSR dari perusahaan,” tegasnya.

Disebutkannya, CSR itu akan disalurkan untuk 8 desa yang geografis wilayahnya berdekatan dengan PT SKU. Seperti, Dusun Telentam, Candi, Bedaro dan beberapa dusun lainnya. Sedangkan, tuntutan warga mengenai perbaikan jalan rusak yang diakibatkan oleh kendaraan perusahaan, pihaknya sejauh ini belum bisa memberikan keputusan.


Sementara itu, wakil ketua DPRD Bungo, Syarkoni Syam menegaskan, jika dewan memberikan waktu selama satu minggu, agar pihak perusahaan mengurangi jumlah tonase muatan kendaraan.  “Kami berikan waktu agar kendaraan perusahaan yang membawa muatan, dikurangi tonasenya sesuai dengan kapasitas jalan,” katanya.


Syarkoni juga memberikan waktu satu minggu kepada perusahaan untuk menyiapkan draf CSR, yang nantinya akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya. Terkait dengan CSR, Khairul Asrori, Kabid Bina Produksi Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Bungo menegaskan jika selama ini Pemerintah Daerah telah menyurati setiap perusahaan untuk menyalurkan CSR.


“Khusus untuk perusahaan perkebunan, kami sudah melayangkan surat himbauan. Namun hingga kini belum ada satupun yang memberikan balasan. Bahkan, khusus untuk PT SKU, tahun ini belum satu rupiahpun membayar hibah,” ungkapnya.


Hal ini juga diperjelas oleh Kabag SDA, Sri yang menyatakan jika  pihak perusahaan, khususnya yang bergerak dalam bidang perkebunan, selama ini belum ada aplikasi yang jelas. “Seperti apa formatnya belum jelas, padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dan PP Nomor 47 tahun 2012, tanggung jawab social merupakan tanggung perseroan,” katanya.


CSR, menurutnya juga harus sinkron dengan progam dari Pemerintah Daerah. “Harus sinkron lah, kalau yang diberikan oleh perusahaan itu sifatnya incidental, itu namanya bukan CSR. Karena, CSR formatnya harus jelas,” imbuhnya.


Ediyanto, anggota Komisi II DPRD Bungo, yang meminta agar PT SKU bisa merancang progam CSR yang sesuai dengan progam pemerintah. “CSR harus dirancang betul-betul dengan Pemda, karena ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.


Dirinya juga menilai jika PT SKU tidak mengerti dengan progam CSR. “Kalau hanya sekedar memberikan sarung pada saat mau lebaran, itu bukan CSR namanya. CSR ini  ada laporannya,” ujarnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images